Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013

  • ndoet

    Member
    13 January 2014 at 11:49 am

    TENTANG

    TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
    PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
    DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

    Pasal 17
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Juli 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    MUHAMAD CHATIB BASRI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Agustus 2013

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AMIR SYAMSUDIN

    Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk http://www.ortax.org dan TaxBase
    ———————————

    Jadi PPh final 1% dari omzet untuk WP yg memiliki peredaran bruto tertentu ini, kapan mulai berlakunya nih ?

    apakah omzet mulai 1 Juli 2013 dst seperti pada PP 46 nya?
    ataukah
    omzet mulai 6 Agustus 2013 dst seperti pada peraturan menkeu 107 ini ?
    (berlaku saat di undangkan)

    mohon pencerahan nya
    karena ane lagi bingung

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • ndoet

    Member
    13 January 2014 at 11:49 am
  • tax.traitor

    Member
    13 January 2014 at 11:54 am
    Originaly posted by ndoet:

    Jadi PPh final 1% dari omzet untuk WP yg memiliki peredaran bruto tertentu ini, kapan mulai berlakunya nih ?

    01 Juli 2013 liat Pasal 11 PP 46..

  • ndoet

    Member
    13 January 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by tax.traitor:

    01 Juli 2013 liat Pasal 11 PP 46..

    setujuuuu ….

    cuman ya itu tadi, kayaknya psl 17 Peraturan Menteri Keuangan mustinya diralat menkeu ya … karena bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi (PP 46)

    makasih rekan tax.traitor …. salaaaam.

  • JacknJill

    Member
    15 January 2014 at 3:16 am
    Originaly posted by tax.traitor:

    Jadi PPh final 1% dari omzet untuk WP yg memiliki peredaran bruto tertentu ini, kapan mulai berlakunya nih ?
    01 Juli 2013 liat Pasal 11 PP 46..

    stuju… 🙂

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now