Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUPasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk http://www.ortax.org dan TaxBase
———————————Jadi PPh final 1% dari omzet untuk WP yg memiliki peredaran bruto tertentu ini, kapan mulai berlakunya nih ?
apakah omzet mulai 1 Juli 2013 dst seperti pada PP 46 nya?
ataukah
omzet mulai 6 Agustus 2013 dst seperti pada peraturan menkeu 107 ini ?
(berlaku saat di undangkan)mohon pencerahan nya
karena ane lagi bingung- Originaly posted by ndoet:
Jadi PPh final 1% dari omzet untuk WP yg memiliki peredaran bruto tertentu ini, kapan mulai berlakunya nih ?
01 Juli 2013 liat Pasal 11 PP 46..
- Originaly posted by tax.traitor:
01 Juli 2013 liat Pasal 11 PP 46..
setujuuuu ….
cuman ya itu tadi, kayaknya psl 17 Peraturan Menteri Keuangan mustinya diralat menkeu ya … karena bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi (PP 46)
makasih rekan tax.traitor …. salaaaam.
- Originaly posted by tax.traitor:
Jadi PPh final 1% dari omzet untuk WP yg memiliki peredaran bruto tertentu ini, kapan mulai berlakunya nih ?
01 Juli 2013 liat Pasal 11 PP 46..stuju… 🙂