Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peraturan Mengenai Status TK bagi Tenaga Kerja Wanita
Peraturan Mengenai Status TK bagi Tenaga Kerja Wanita
Dear Teman-teman Pajak,
Minta tolong bantuannya, saya sedang membutuhkan Peraturan yang menuliskan bahwa Bagi Tenaga Kerja Wanita baik yang Single maupun Kawin status perpajakkannya itu adalah TK. Diluar ketentuan dapat mengajukan surat pernyataan memiliki tanggungan.
Mohon dibantu ya.
Terima kasih.
Per 31 / 2009 pasal 11
Ayat 3:
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.Ayat 4
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.Salam
Dear Pak Junjungan,
Terima kasih banyak pak atas informasinya.
Blessings,