Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Peraturan Mengenai Status TK bagi Tenaga Kerja Wanita

  • Peraturan Mengenai Status TK bagi Tenaga Kerja Wanita

     elearning83 updated 12 years ago 2 Members · 4 Posts
  • elearning83

    Member
    22 November 2012 at 11:49 am

    Dear Teman-teman Pajak,

    Minta tolong bantuannya, saya sedang membutuhkan Peraturan yang menuliskan bahwa Bagi Tenaga Kerja Wanita baik yang Single maupun Kawin status perpajakkannya itu adalah TK. Diluar ketentuan dapat mengajukan surat pernyataan memiliki tanggungan.

    Mohon dibantu ya.

    Terima kasih.

  • elearning83

    Member
    22 November 2012 at 11:49 am
  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 11:53 am

    Per 31 / 2009 pasal 11

    Ayat 3:
    Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
    2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Ayat 4
    Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Salam

  • elearning83

    Member
    22 November 2012 at 2:47 pm

    Dear Pak Junjungan,

    Terima kasih banyak pak atas informasinya.

    Blessings,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now