Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Peraturan FP untuk Tagihan

  • Peraturan FP untuk Tagihan

     yudi74 updated 10 years, 6 months ago 11 Members · 61 Posts
  • Irawan_77

    Member
    7 October 2013 at 10:39 am
  • Irawan_77

    Member
    7 October 2013 at 10:39 am

    Dear All mohon bantuannya ni saya masih awam ttg pajak sbb:
    – Dalam UU 24 th 2013 jelas ttg penerbitan FP DP namun apakah diperkenankan untuk membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran) untuk alasan Persyaratan Tagihan. Tks

  • Irawan_77

    Member
    7 October 2013 at 10:39 am

    Dear All mohon bantuannya ni saya masih awam ttg pajak sbb:
    – Dalam UU 24 th 2013 jelas ttg penerbitan FP DP namun apakah diperkenankan untuk membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran) untuk alasan Persyaratan Tagihan. Tks

  • hendrioye

    Member
    7 October 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by Irawan_77:

    UU 24 th 2013

    ini UU apa ?

  • hendrioye

    Member
    7 October 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by Irawan_77:

    UU 24 th 2013

    ini UU apa ?

  • kasitaugaya

    Member
    7 October 2013 at 9:23 pm

    Mungkin maksudnya Per 24/2012 kalik…

    Originaly posted by Irawan_77:

    membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran)

    Bisa dijelaskan apa yang dimaksud dengan ini?

    umumnya, yang namanya penerimaan pembayaran sebelum barang diserahkan tetap wajib dibuatkan FP.

  • kasitaugaya

    Member
    7 October 2013 at 9:23 pm

    Mungkin maksudnya Per 24/2012 kalik…

    Originaly posted by Irawan_77:

    membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran)

    Bisa dijelaskan apa yang dimaksud dengan ini?

    umumnya, yang namanya penerimaan pembayaran sebelum barang diserahkan tetap wajib dibuatkan FP.

  • AnitaPB

    Member
    8 October 2013 at 11:33 am

    mungkin maksud nya DP blm masuk… tp customer sdh minta dibuatkan FP dulu + Proforma invoice sebagai prosedur untuk tagih DP nya itu… emng kadang customer suka aneh2 nie…
    FP DP kan dibuat saat di terima pembayaran.. berarti saat uang masuk baru dibuat dong…
    saya juga masih blm tau apa boleh FP dibuat saat akan tagih DP ? buat rekan2 yg tau… mohon sharing nya ya 😀

    Salam

    Anita

  • AnitaPB

    Member
    8 October 2013 at 11:33 am

    mungkin maksud nya DP blm masuk… tp customer sdh minta dibuatkan FP dulu + Proforma invoice sebagai prosedur untuk tagih DP nya itu… emng kadang customer suka aneh2 nie…
    FP DP kan dibuat saat di terima pembayaran.. berarti saat uang masuk baru dibuat dong…
    saya juga masih blm tau apa boleh FP dibuat saat akan tagih DP ? buat rekan2 yg tau… mohon sharing nya ya 😀

    Salam

    Anita

  • Irawan_77

    Member
    8 October 2013 at 11:39 am

    Sorry all saya salah tulis tahunnya. benar yang dimaksud kasitaugaya Per 24/2012.
    Maksud yang saya tanyakan adalah Salah satu syarat Pencairan Dana (termasuk Uang Muka) dari Customer saya adalah melampirkan Faktur Pajak asli saat penagihan (termasuk Faktur Pajak Uang Muka ini). Sedangkan saat saya terbitkan Faktur Pajak Uang Muka otomatis tanggal tersebut saya belum menerima Uangnya. Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.
    Mohon bantuan penjelasannya kalaupun diperkenankan mohon terdapat dimana aturan tersebut. Terima kasih.

  • Irawan_77

    Member
    8 October 2013 at 11:39 am

    Sorry all saya salah tulis tahunnya. benar yang dimaksud kasitaugaya Per 24/2012.
    Maksud yang saya tanyakan adalah Salah satu syarat Pencairan Dana (termasuk Uang Muka) dari Customer saya adalah melampirkan Faktur Pajak asli saat penagihan (termasuk Faktur Pajak Uang Muka ini). Sedangkan saat saya terbitkan Faktur Pajak Uang Muka otomatis tanggal tersebut saya belum menerima Uangnya. Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.
    Mohon bantuan penjelasannya kalaupun diperkenankan mohon terdapat dimana aturan tersebut. Terima kasih.

  • kasitaugaya

    Member
    8 October 2013 at 1:11 pm
    Originaly posted by Irawan_77:

    Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.

    Sesuai dengan yang rekan sampaikan, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.
    Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.
    Sebenarnya sepanjang bisa dipastikan bahwa pembayaran akan sama dengan tgl penerimaan FP seharusnya tidak ada masalah.

    Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.

    Aturannya mengikuti ketentuan umum saat pembuatan FP di UU PPN ataupun di PP 1/2012

  • kasitaugaya

    Member
    8 October 2013 at 1:11 pm
    Originaly posted by Irawan_77:

    Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.

    Sesuai dengan yang rekan sampaikan, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.
    Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.
    Sebenarnya sepanjang bisa dipastikan bahwa pembayaran akan sama dengan tgl penerimaan FP seharusnya tidak ada masalah.

    Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.

    Aturannya mengikuti ketentuan umum saat pembuatan FP di UU PPN ataupun di PP 1/2012

  • metzcren

    Member
    8 October 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.

    tidak tepat waktu itu sebenarnya mengarah ke "terlambat"

  • metzcren

    Member
    8 October 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.

    tidak tepat waktu itu sebenarnya mengarah ke "terlambat"

Viewing 1 - 15 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now