Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/ 2016.
Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/ 2016.
Mas santoso, tks atas upload nya yg super kencang ini 🙂
Memang DJP tdk akan melakukan pengujian dan koreksi nilai wajar yg dilaporkan.
Namun tidak berarti DJP tdk akan melakukan pengujian akan eksistensi/ keberadaan harta tsb.- Originaly posted by newflower:
1. Nilai Wajar, udah jelas di UU sm PMKnya terserah WP.
mmg uda jelas cuy, tp msh takut2 WP gara2 ada org pajak yg bilang itu nilai wajar bsa dikoreksi, gara2 ada PEr ini jd jelas benderang sekarang
Originaly posted by newflower:2. Dibawah PTKP, gk dikasih jalan keluar di PER-nya. Suruhlah WP bikin NPWP, laporin Hartanya di SPT 2016. Apakah harus ada bukti hibah/waris?
bingug
Originaly posted by newflower:3. Ortu yg blm lapor harta yg diwariskan bagaimana? Tetap terutang dan dapat dianggap penghasilan di 3th setelah TA berlaku?
baca PER nya cuy
- Originaly posted by liuyiusin:
Namun tidak berarti DJP tdk akan melakukan pengujian akan eksistensi/ keberadaan harta tsb.
emang iya cuy kalok eksistensi nya tp kalok koreksi nilai wajar GAK BOLEH DIKOREKSI INTTINYA
jadi pake NJOP boleh dong hahaa mantappppppp maniiaaa Semangat pagi teman,
Saya mau tanya perihal Per Dirjen yang baru, apabila WP mendapatkan warisan ketika WP belum punya NPWP dan saat itu pewaris sudah meninggal dan NPWPnya sudah dicabut Sementara WP (ahli waris) tidak mengetahui apakah pewaris alm mencantumkan harta yg diwariskannya di SPT terakhir beliau (karena tidak ditemukan berkas laporan SPTnya), apakah itu harus diikutkan TA juga? padahal warisan yang sudah terbagi bukan merupakan objek pajak. Sebagai informasi penghasilan WP saat ini diatas PTKP. mohon pencerahannya, terima kasihUntuk harta waris, gimana kalo dapat warisan 2015(ada surat wasiat) dan belum lapor spt 2015 ?
Karna proses pembukaan surat wasiat oleh notarisnyaThanks rekan utk sharingnya
ntar malam rekan, jangan lupa ada di ILC
Tidak jelas, tidak memecahkan kasus rumit, membingungkan
justru yg jadi concern saya mah yg pasal 3 ayat 3 :
Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.
kasian nih, UU KUP diuwek2, tambahan pemasukan dari DJP lewat double tax n bukan obyek pajak yg jadi kena pajak
Pasal 2
(2) Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.Pertanyaan untuk pasal 2 ayat 2 ini:
Ayah saya pensiunan PNS dengan uang pensiun yg dibawah PTKP, tapi ayah saya membuka usaha toko kelontong dengan omset dibawah 4,8M yang sudah dibayarkan dan dilaporkan di SPT 2015.
Tapi harta yang ayah saya peroleh dari warisan belum dilaporkan di SPT 2015.
Ada juga pembelian rumah hasil dri penjualan warisan, yang jika dibandingkan dengan penghasilan mungkin tidak sesuai.
Pertanyaannya Apakah ayah saya harus ikut TA? Jika iya, maka apakah kena yang 0,5% karena termasuk UMKM ataukah yang 2% karena juga menerima uang pensiun bulanan?
Terima kasih rekan- Originaly posted by hangsengnikkei:
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
…..atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
mengenai Harta dimaksud….terlalu mencampuri urusan UU PPh
Pasal 1 ayat (2) PER-11/PJ/2016 :
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
Petani dan nelayan yang menjual hasil usahanya adalah pengusaha. Untuk pengusaha kecil, tidak mengenal PTKP.Setiap subjek pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
- Originaly posted by mang hendra:
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
Petani dan nelayan yang menjual hasil usahanya adalah pengusaha. Untuk pengusaha kecil, tidak mengenal PTKP.Setiap subjek pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
Bagaimana dengan Ibu Rumah Tangga yg ditinggal meninggal suami ?
Bukan tidak mungkin Ibu RT memiliki harta cukup dari peninggalan alm suami, menghidupi diri hanya mengandalkan bunga bank. Tentu saja ini termasuk penghasilan usaha/kerja di bawah PTKP karena tidak bekerja.
Apakah yang seperti ini juga tidak perlu ikut TA ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
justru yg jadi concern saya mah yg pasal 3 ayat 3 :
Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.
kasian nih, UU KUP diuwek2, tambahan pemasukan dari DJP lewat double tax n bukan obyek pajak yg jadi kena pajak
setuju rekan hangsengnikkei…
pasal-pasal sebelumnya seolah-olah tidak memaksa WP utk ikut Tax Amnesty…tapi pasal 3 ayat 3 ini malah terkesan "mengancam" bagi yg memilih untuk tidak ikut Tax Amnesty…#pasalpreman
Pasal 3
(1) Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. => yg dimaksudkan tahun pajak berapa rekan?? tahun pajak terakhir atau tahun pajak sejak diperolehnya harta tsb?? kasusnya adlh arsip SPT hanya ada yg 2015 aja.. utk tahun2 sblmnnya tidak ditemukan semua
(2) Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Bagaimana caranya DJP menguji hal tsb?(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.
jika harta yg blm dilapor tsb di laporkan di pembetulan SPT 2015 (di SPT Tahun-tahun sblmnya tidak pernah ada harta) apa msh bisa dikenakan sanksi ini??mohon pencerahannya rekan ini utk wp pensuinan yg per 2015 uang pensiunnya msh berada di atas PTKP