Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peraturan BI mengenai transkasi penggunaan valuta asing
Peraturan BI mengenai transkasi penggunaan valuta asing
Dear all
mohon bantuannya , transaksi apa saja yg diperbolehkan menggunakan voluta asing
untuk pembayaran gaji tenaga kerja asing apa di perbolehkan dan atau penyedian stock pretycash"setau saya semua transaksi boleh menggunakan valuta asing rekan, namun untuk pencatatan dan pembukuannya wajib pakai rupiah kecuali telah mendapatkan izin dari menteri keuangan
Viewing 1 - 3 of 3 replies