Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › peraturan baru jenis jasa lain yg dikenakan PPh 23 atas jasa pengiriman dan Ekspedisi
peraturan baru jenis jasa lain yg dikenakan PPh 23 atas jasa pengiriman dan Ekspedisi
Dear All Rekan Ortax ,
Mohon kepastiannya untuk jasa lain , seperti jasa pengiriman & ekspedisi dan frieght forwarding sekarang dikenakan PPh 23 ya rekan….
saya masih bingung … karena dulu waktu tahun 2014 saya sempat potong PPh 23 atas jasa ekspedisi dan freight forwarding… tapi pihak vendor malah mengembalikan bukti potongnya… dan tidak bisa dikreditkan menurut mereka…
atas perhatiannya terimakasih
dan apakah sekarang per juli atas jasa ekspedisi , pengiriman dan freight forwarding dikenakan PPh 23 ya rekan ,
thanks
ya rekan selama tdk masuk dalam pasal 15
berdasarkan 141/pmk.03/2015 yang berlaku efektif 26 Agustus maka untuk jasa freight forwarding dikenakan PPh 23, untuk lebih jelasnya silahkan buka PMK 141
Rekan .
Kalo kita kirim brg / dokumen via tiki .
Tiki kan via udara . gimana ?Lalu misal pengiriman dokumen 30rb.
Agent tiki jne dapat keuntungan 20%. =,6000
Apakah agent kena pp 46 ?
Kalo ya 1% x 6000 ato 30 rb
TqYuph kena bilamana lawan transaksi yg akan kita potong tsb tdk dpt memberikan SKB pemotongan pph psl 23 yg tlh dilegalisir
mau nanya juga rekan mengenai pengiriman via pos.
pt pos bersikukuh klo ini tidak di potong pph 23 karena menurut dy berdasarkan acuan PMK 93 2012 jasa pengiriman yang menggunakan prangko tidak ada pajaknya.
share donk pengalaman rekan yang berurusan dgn pos??
makasihdi pasal 4a point 3 UU PPN NO. 42 TAHUN 2009.
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
jasa pelayanan kesehatan medik;
jasa pelayanan sosial;
jasa pengiriman surat dengan perangko;
jasa keuangan;
jasa asuransi;
jasa keagamaan;
jasa pendidikan;
jasa kesenian dan hiburan;
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
jasa tenaga kerja;
jasa perhotelan;
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Jasa penyediaan tempat parkir;
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
Jasa boga atau kateringkakau utk pph 23 nya , di perusahaan tempat kami bekerja juga tidak memotong, ,,,
mao motong gimana,,bayarnya kan tunai dan langsung dilakukan di tempat…hehehe- Originaly posted by cizka279:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
yg dibahas bukan PPN..tapi pt. pos kena pph23 atau tidak, begitu kan ?
jadi meski tidak terutang PPn, tapi tetep dikenai pph pasal 23 jenis jasa lain seperti tertuang di PMK No.141 - Originaly posted by dhaniq26:
mau nanya juga rekan mengenai pengiriman via pos.
pt pos bersikukuh klo ini tidak di potong pph 23 karena menurut dy berdasarkan acuan PMK 93 2012 jasa pengiriman yang menggunakan prangko tidak ada pajaknya.
share donk pengalaman rekan yang berurusan dgn pos??
makasihdaripada susah2 mending tanggung aja pph 23 nya, bayar tunai di tempat mana mungkin di potong pph23, kecuali di refund.
- Originaly posted by raka8883:
daripada susah2 mending tanggung aja pph 23 nya, bayar tunai di tempat mana mungkin di potong pph23, kecuali di refund.
tetep aj emngnya mau karyawan yg nanggung biaya pengiriman posnya,
kan tetep di reimburse dan akan masuk biaya pengiriman.
malah rugi nnti karyawannya dipotong lebih besar karena dianggap g ada npwp nya.btw untuk agen tiki atau jne itu yang dipotong pph 23 nya jnenya atau agennya yah ??
thanks