Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peraturan
Yth. Admin & rekan2, mohon bantuan. Adakah aturan yang mengatur tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Orang Pribadi? Kalau boleh lengkap dari PMK dan Peraturan Dirjen Pajak. Latar belakangnya adalah saya selaku Kuasa Pemotong telah menyampaikan SPT Tahunan PPh21 OP kepada rekan2 pegawai, namun setelah mereka isi lampirannya, mereka minta saya juga yang melaporkan SPT Tahunan mereka tersebut ke KPP. Sementara dalam pemahaman saya pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Orang Pribadi merupakan kewajiban mereka selaku Wajib Pajak dan bukan kewajiban saya selaku Kuasa Pemotong. Demikian, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Itu kewajiban pribadi/pegawai masing-masing untuk melaporkan pemotongan yang sudah dilakukan oleh pihak pemotong, Si pemotong lapor dengan SPT 21 Masa dan Yang dipotong juga lapor dengan SPT Tahunan OP
Nah itu masalahnya Mas Pri. Mereka maunya saya sekalian yang melaporkan SPT Tahunan mereka yang seudah lengkap mereka isi. Maksud saya, jika Mas Pri atau rekan2 disini punya aturannya yang jelas2 menyatakan / mendekati pernyataan "Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban Wajib Pajak bukan Pemotong Pajak", maka saya minta copy-nya.
Setelah itu saya cetak dan dibuatkan edarannya ke Divisi2 lain Non Keuangan. Saya bukan tidak ingin membantu mereka, tapi melaporkan SPT Tahunan sekian ratus orang di KPP rasanya tidak masuk dalam Job Description saya selaku Kuasa Pemotong, hehehe……
Demikian, Mas Pri. Terimakasih sebelumnya- Originaly posted by endy7317:
Nah itu masalahnya Mas Pri. Mereka maunya saya sekalian yang melaporkan SPT Tahunan mereka yang seudah lengkap mereka isi. Maksud saya, jika Mas Pri atau rekan2 disini punya aturannya yang jelas2 menyatakan / mendekati pernyataan "Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban Wajib Pajak bukan Pemotong Pajak", maka saya minta copy-nya.
Setelah itu saya cetak dan dibuatkan edarannya ke Divisi2 lain Non Keuangan. Saya bukan tidak ingin membantu mereka, tapi melaporkan SPT Tahunan sekian ratus orang di KPP rasanya tidak masuk dalam Job Description saya selaku Kuasa Pemotong, hehehe……
Demikian, Mas Pri. Terimakasih sebelumnyaBegini saja pak, jika tidak lapor itu dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikirimkan ke masing-masing alamat pegawai dan pegawai sendiri yang bayar. Mana ada STP untuk tidak lapor karyawan diberikan ke perusahaan dan perusahaan yang bayar.
- Originaly posted by endy7317:
Nah itu masalahnya Mas Pri. Mereka maunya saya sekalian yang melaporkan SPT Tahunan mereka yang seudah lengkap mereka isi. Maksud saya, jika Mas Pri atau rekan2 disini punya aturannya yang jelas2 menyatakan / mendekati pernyataan "Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban Wajib Pajak bukan Pemotong Pajak", maka saya minta copy-nya.
Setelah itu saya cetak dan dibuatkan edarannya ke Divisi2 lain Non Keuangan. Saya bukan tidak ingin membantu mereka, tapi melaporkan SPT Tahunan sekian ratus orang di KPP rasanya tidak masuk dalam Job Description saya selaku Kuasa Pemotong, hehehe……buka aja UU KUP, itung2 ibadah, jgn lupa buka kotak amal di meja
namanya juga sudah jelas Pak, SPT Tahunan Orang Pribadi, yang namanya Pribadi berarti sifatnya juga personal karena kita tidak tahu penghasilannya yang sebenarnya, berapa hartanya, kewajibannya, daftar keluarganya? kan semua itu harus diisi di SPT Tahunan OP tersebut Pak. dan yang paling penting adalah yang menandatangi SPT tersebut adalah karyawan yang bersangkutan bukan pemotong pajak…
semoga bisa membantu…
Sekarang kan lapornya pakai e filing, mudah, ceoat, efisien ga capek wira wiri ke sana ke mari. Itu karyawan manja, ngalem, biasa di suapi. Bener kata rekan hangseng tunjuki aja uu kup. Dan kata rekan arsana, ini urusan pribadi mading2,
- Originaly posted by priadiar4:
jika tidak lapor itu dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikirimkan ke masing-masing alamat pegawai dan pegawai sendiri yang bayar
dalam prakteknya banyak juga yang tidak lapor SPT tahunan, mereka tidak terima STP pak ( info dari rekan-rekan karyawan di tempat saya ). hadeuuh…atau STP itu dikirim beberapa tahun kemudian ya..???
- Originaly posted by heririyadi:
dalam prakteknya banyak juga yang tidak lapor SPT tahunan, mereka tidak terima STP pak ( info dari rekan-rekan karyawan di tempat saya ).
Itu urusan pribadi mereka, jika tidak terima makanya isi dan lapor
Originaly posted by heririyadi:STP itu dikirim beberapa tahun kemudian ya..???
bisa setahun bisa 6 bulan setelah batas waktu setelah data-data WP tidak lapor telah direkap KPP
@priardiar4: Maksud saya, sudah dibayarkan pajaknya. Dapat lah Forulir 1721-A1 kan? Maunya saya Formulir 1721-A1 + Formulir 1770 S + Formulir 1770 SI + Formulir 1770 S-II itu mereka laporkan sendiri, bukan "menyuruh" saya lagi untuk ke KPP.
@hangsengnikkei: UU No. berapa, Boss? Biar saya googling, download & cetak, lalu disebarkan ke masing2 divisi Non Keuangan. Jadi saya tidak perlu ngeyel2an lagi 😀
@KAJAPSBY: Rencananya April 2014 baru akan sosialisasi di Kantor saya. Kalau sudah sosialisasi, uihh…lebih nikmat lagi. Sudah jelas pelaporan menjadi masing2 pegawai karena mereka sudah punya User ID / Password, etc. 😀maaf mau tanya, saya masih newbie di sini..
klo yang sudah pake e-filing itu siapa saja ya?
trus klo di bandung instansi yang sudah pke e-filing dimana saja?- Originaly posted by Kumrun:
klo yang sudah pake e-filing itu siapa saja ya?
trus klo di bandung instansi yang sudah pke e-filing dimana saja?untuk e-filling seharusnya sudah berjalan di seluruh indonesia, tinggal daftar dengan mengisi formulir e-FIN
untuk saat ini karyawan baik pegawai swasta maupun pegawai pemerintah
- Originaly posted by Kumrun:
maaf mau tanya, saya masih newbie di sini..
klo yang sudah pake e-filing itu siapa saja ya?e-Filing via jasa ASP itu yang hanya terdaftar di ASP, sedangkan yang e-Filing di situs http://www.pajak.go.id hanya untuk SPT 1770 S dan 1770 SS