Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › peraturan
all members tax, ada yang tau ga dalam peraturan mana yah yang menyebutkan bahwa untuk menandatangani Berita Hasil Pemeriksaan Pajak harus WP sendiri dan datang ke kantor pajaknya..karena WP yang berhak menandatangani Berita Hasil Pemeriksaan Pajak di perusahaan saya kan orang jepang (PresDir),nah saya nanti mau kasih liat peraturannya ke atasan saya,,,mohon bantuannya yah???
mungkin yang dimaksudkan adalah pengurus dari perusahaan.
yach liat pmk22 yang lagi hangat diperdebatkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies