Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peralihan WP OP Jasa Kontruksi ke WP Badan Usaha
Peralihan WP OP Jasa Kontruksi ke WP Badan Usaha
bagaimana cara pembukuanya jika jasa kontruksi WP OP Ke WP Badan Usaha yg omsetnya dibawah 4,8M dan memakai pajak final, apakah tidak berpengaruh NPWP Pribadi dan NPWP Badan?
Untuk jasa konstruksi ke WP Badan Usaha yang pakai pajak final, catat di akun “Biaya Jasa Konstruksi.” NPWP Pribadi dan NPWP Badan nggak saling mempengaruhi
saat masa berikutnya yang WP OP tdk ada pembayaran pajak final tdk apa2 ya kak?krn sdh ganti WP BAdan, dr pihak pajak apakah mengerti?
Viewing 1 - 2 of 2 replies