Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peralihan penggunaan deemed omzet menjadi mekanisme PK-PM
Peralihan penggunaan deemed omzet menjadi mekanisme PK-PM
Rekan-rekan Ortax
Mau tanya apa sanksinya kalau PKP yang sebelumnya menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan (deemed omzet) kemudian setelah peredarannya melebihi 1,8 M PKP tersebut tidak beralih menggunakan mekanisme PK-PM?
Apakah ada?Mohon Bantuan rekan-rekan..
ap ada yang tau?
- Originaly posted by Altis:
Mau tanya apa sanksinya kalau PKP yang sebelumnya menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan (deemed omzet) kemudian setelah peredarannya melebihi 1,8 M PKP tersebut tidak beralih menggunakan mekanisme PK-PM?
Apakah ada?PPN dihitung kembali oleh fiskus dan ditagih beserta bunga…
terbit SKP seperti biasa yah om begawan5060..
jadi hanya sanksi administrasi…
tidak ada sanksi pidana?
^^- Originaly posted by Altis:
terbit SKP seperti biasa yah om begawan5060..
Menurut saya bukan langsung SKP, tetapi terbit STP dengan kuasa Pasal 14 (1) huruf b ditambah sanksi bunga..
Originaly posted by Altis:jadi hanya sanksi administrasi…
Ya..
Originaly posted by Altis:tidak ada sanksi pidana?
Saya tidak menemukan dasar ke arah sana…
Makasiy banyak ya om begawan5060
Jadi intiny fiskus menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan mekanisme PK-PM dan terbit produk hukum..
tapi apa dari penelitian bisa terbit?
bukankah untuk memastikan faktur pajak asli dan tidak cacat harus melalui pemeriksaan?