Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › peralihan OP ke CV
Hallo, ini mau diskusi,
kalau misalnya status OP, katakan lah pak indra,ada usaha pakan ternak, ada pinjam uang dibank,dsb utk usahanya.
sekarang pak indra mau rubah menjadi CV (Direktur INDRA WIJAYA)
Pertanyaan :
Bolehkah aset n hutang pak indra yg OP kita langsung alihkan ke CV , jd nanti neracanya langsung nonggol hutang brp, kas brp, dsb atas nama CV, TETAPI PINJAMAN DI BANK TETAP NAMA PAK INDRA.Boleh.
dibuatkan aja neracanya per tanggal cv berdiri, dg catatan harus balance antara aktiva dan passiva
dan posisi laba rugi harus statusnya nol rupiah, karena semua inputan akan berpengaruhnya ke modal Pak Indra.Boleh.
dibuatkan aja neracanya per tanggal cv berdiri, dg catatan harus balance antara aktiva dan passiva
dan posisi laba rugi harus statusnya nol rupiah, karena semua inputan akan berpengaruhnya ke modal Pak Indra. dan hutang atau kewajiban lainnya.