Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERALIHAN CV KE PT
SY MAU TANYA SUATU PERUSAHAAN PERALIHAN DARI CV MENJADI PT. SELAMA THN 2008 SD 2009 CV LAPOR NIHIL SAJA. REALNYA PERUSAHAAN INI ADA OMZET. TP KRN TDK TAHU PERPAJAKAN, HANYA LAPOR NIHIL SAJA. TAHUN INI MAU PERALIHAN MENJADI PT. DAN AKAN LAPOR OMZET NYA . APA MASALAH PT INI ?
MOHON BANTUAN .
THKS UDear Rekan2 ORTax,
Saya rasa perlu diingatkan kepada rekan ORTax bahwa forum ini adalah forum kita bersama, untuk itu peran serta rekan2 untuk menjaga kelangsungan forum ini sangat kami hargai.
Demi terjaganya kebersihan, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam berdiskusi di forum ini, sebaiknya rekan2 ORTax memperhatikan :
1. Peraturan Forum dan
2. Kode Etik ForumSelain itu, untuk kemudahan kita bersama dalam mencari referensi dari hasil diskusi rekan2, perlu saya tegaskan kembali beberapa point penting dari Peraturan dan Kode Etik tersebut di atas :
1. Buatlah Thread/ Topik sesuai dengan kategori (KUP, PPh, PPN dsb).
2. Jangan membuat Thread/ Topik dengan substansi yang sama dan/ atau merupakan pengulangan.
Rekan2 diharapkan untuk mengecek ke beberapa halaman belakang (Gunakan fasilitas pencarian Khusus Forum) sebelum membuat thread/ topik baru, agar kemungkinan adanya thread/ topik dengan tema yang sudah pernah dibahas sebelumnya bisa diminimalisir.3. Jangan membuat Postingan yang keluar dari Topik yang sedang dibahas.
Jika memang diperlukan buatlah topik baru.4. Jangan menggunakan huruf besar semua (caps lock) dalam membuat Thread/ Topik maupun Post.Thread/ Topik maupun Postingan menggunakan huruf besar semua (caps lock) sangat tidak nyaman untuk dibaca. Gunakanlah huruf besar seperlunya.
wah mbah yun ngasih wejangan tuh…he he he…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
wah mbah yun ngasih wejangan tuh…he he he…
Harap dipatuhi hehehehe…..
- Originaly posted by linda121110:
APA MASALAH PT INI ?
pastinya ada sanksi pajak yang akan terbit
- Originaly posted by linda121110:
OMZET
pengertian omzet disini diluar biaya kan? sehingga memungkinkan nihil untuk pelaporan SPT nya
Saran saya : melakukan pembetulan SPT atas pelaporan nihil dengan melaporkan omset yang diperoleh selama ini. Anda mungkin dapat menghubungi AR KPP WP terdaftar untuk mendapatkan penjelasan pajak yang lengkap dan detail serta gratis. Untuk peralihan ke PT lakukan perubahan data terhadap NPWP lama tidak perlu mendaftar NPWP baru. Mudah2an bermanfaat
lagi bingung banget kayaknya, tulisannya sampe pake caps lock
- Originaly posted by linda121110:
APA MASALAH PT INI ?
Saran rekan, dapatkah rekan linda121110 membuat laporan laba ruginya terlebih dahulu trus baru kita diskusikan disini