Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peralihan Aset Pribadi ke CV
Halo selamat siang rekan ortax, saya ingin bertanya
Bagaimana cara untuk mengalihkan harta pribadi ke CV hal ini terjadi karena diawal OP tsb tdk memahami ketentuan perpajakan, jadi aset yang seharusnya dicatat dalam aset cv dicatat sebagai harta pribadi dalam SPT Tahunan OP?
Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian, terima kasih jika ada yg berkenan menjawab
masukin ke tambahan modal.. ubah akta.
Berarti Akta pendirian CV harus diubah?
Dan utk SPT Tahunan OP harus dilakukan pembetulan?
benar begitu rekan?CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, oleh karena itu kekayaan /asset pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan/asset CV. jadi pengalihannya secara pembukuan saja sebagai penambahan modal. tahun berikutnya harta sudah menjadi asset CV dan tidak ada lagi di CV. di akta tetap yg ada adalah modal awal di setor. dan SPT OP tetap/ndak perlu di ubah.
satu hal yg harus diperhatikan jika atas penyerahan atau pengalihan ini ada objek pajak (PPN/PPh) maka aturan PPn & PPh tetap berlaku.
CMIIW, mungkin ada masukan yg lain- Originaly posted by Novantoys:
Berarti Akta pendirian CV harus diubah?
Dan utk SPT Tahunan OP harus dilakukan pembetulan?
benar begitu rekan?ubah akta perubahan. jadi akta anggaran dasarnya jadi berubah. SPT tahunan gak usah diubah. nanti ditahun depan dikurangkan harta OP nya karena sudah diinvestasikan ke CV
Terima kasih rekan atas pencerahannya
Oh ya untuk nilainya apakah tetap menggunakan nilai perolehan aset tsb?
Cv & PT berbeda, di CV tdk perlu dibuat akte apabila ada penambahan atau pengurangan modal. Jika tdk percaya silahkan tanya ke Notaris.
Terima kasih rekan eddy utk pencerahannya