• peralihan angsuran 25

     windriani updated 9 years ago 2 Members · 4 Posts
  • windriani

    Member
    17 November 2015 at 2:40 pm

    Mat sore rekan pakar perpajakan semua.,

    boleh tolong dibantu 5 info dibawah ini

    1. untuk tahun 2015, bulan sept
    omset nya Rp. 1 milyar. mestinya setor 1%= 10 juta
    ob kita salah ngetik waktu bayar di atm , terbayar 100.000
    kurang bayarnya 9.900.000, saya setor lagi . pilih masa / bulan 9 ya ?
    kalo ya berarti untuk bulan 9 ada 2 x pembayaran.
    Apakah fiskus gak curiga / memeriksa . ini kok 2 x bayar dan pembayaran kedua x nya kok segitu besar ?

    2. Omset sampai bulan 10 sudah tembus 4.8 M
    bulan 11 , 12 tetap bayar 1% bukan .?

    3.lalu spt tahunan 2015 – 1770 induk . diisi nihil semua . dan setoran 12 bulan diisi ke 1770 iii penghasilan bruto final ya.

    4. berarti mulai masa januari 2016,
    pake pph 25 ya ? kalo ya. gimana itung pph 25 nya . andai omset tahun 2015 rp 5 Milyar.

    5. lalu karena omset sudah tembus 4.8 m, orang pribadi mesti
    daftar kan diri sbg pengusaha kena pajak tidak . (toko alat listrik) ?
    dan wajib pembukuan tidak ?

    demikian pertanyaan kami. Tq sebelumnya
    15.11

  • windriani

    Member
    17 November 2015 at 2:40 pm
  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 2:46 pm
    Originaly posted by windriani:

    kurang bayarnya 9.900.000, saya setor lagi . pilih masa / bulan 9 ya ?

    iya

    Originaly posted by windriani:

    alo ya berarti untuk bulan 9 ada 2 x pembayaran.

    iya

    Originaly posted by windriani:

    Apakah fiskus gak curiga / memeriksa . ini kok 2 x bayar dan pembayaran kedua x nya kok segitu besar ?

    gak juga, kn bs dkroscek salah satunya dari SPT Masa PPN WP

    Originaly posted by windriani:

    2. Omset sampai bulan 10 sudah tembus 4.8 M
    bulan 11 , 12 tetap bayar 1% bukan .?

    tetap

    Originaly posted by windriani:

    3.lalu spt tahunan 2015 – 1770 induk . diisi nihil semua . dan setoran 12 bulan diisi ke 1770 iii penghasilan bruto final ya.

    iya

    Originaly posted by windriani:

    4. berarti mulai masa januari 2016,
    pake pph 25 ya ? kalo ya. gimana itung pph 25 nya . andai omset tahun 2015 rp 5 Milyar.

    pakai mekanisme PPh 25 WP baru

    Originaly posted by windriani:

    5. lalu karena omset sudah tembus 4.8 m, orang pribadi mesti
    daftar kan diri sbg pengusaha kena pajak tidak . (toko alat listrik) ?
    dan wajib pembukuan tidak ?

    iya tentu

  • windriani

    Member
    17 November 2015 at 5:40 pm

    rekan pri tq
    mekanisme pph 25 wp baru itu , gimana ? ada dasr hukum ato cth ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now