Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › peralihan angsuran 25
Mat sore rekan pakar perpajakan semua.,
boleh tolong dibantu 5 info dibawah ini
1. untuk tahun 2015, bulan sept
omset nya Rp. 1 milyar. mestinya setor 1%= 10 juta
ob kita salah ngetik waktu bayar di atm , terbayar 100.000
kurang bayarnya 9.900.000, saya setor lagi . pilih masa / bulan 9 ya ?
kalo ya berarti untuk bulan 9 ada 2 x pembayaran.
Apakah fiskus gak curiga / memeriksa . ini kok 2 x bayar dan pembayaran kedua x nya kok segitu besar ?2. Omset sampai bulan 10 sudah tembus 4.8 M
bulan 11 , 12 tetap bayar 1% bukan .?3.lalu spt tahunan 2015 – 1770 induk . diisi nihil semua . dan setoran 12 bulan diisi ke 1770 iii penghasilan bruto final ya.
4. berarti mulai masa januari 2016,
pake pph 25 ya ? kalo ya. gimana itung pph 25 nya . andai omset tahun 2015 rp 5 Milyar.5. lalu karena omset sudah tembus 4.8 m, orang pribadi mesti
daftar kan diri sbg pengusaha kena pajak tidak . (toko alat listrik) ?
dan wajib pembukuan tidak ?demikian pertanyaan kami. Tq sebelumnya
15.11- Originaly posted by windriani:
kurang bayarnya 9.900.000, saya setor lagi . pilih masa / bulan 9 ya ?
iya
Originaly posted by windriani:alo ya berarti untuk bulan 9 ada 2 x pembayaran.
iya
Originaly posted by windriani:Apakah fiskus gak curiga / memeriksa . ini kok 2 x bayar dan pembayaran kedua x nya kok segitu besar ?
gak juga, kn bs dkroscek salah satunya dari SPT Masa PPN WP
Originaly posted by windriani:2. Omset sampai bulan 10 sudah tembus 4.8 M
bulan 11 , 12 tetap bayar 1% bukan .?tetap
Originaly posted by windriani:3.lalu spt tahunan 2015 – 1770 induk . diisi nihil semua . dan setoran 12 bulan diisi ke 1770 iii penghasilan bruto final ya.
iya
Originaly posted by windriani:4. berarti mulai masa januari 2016,
pake pph 25 ya ? kalo ya. gimana itung pph 25 nya . andai omset tahun 2015 rp 5 Milyar.pakai mekanisme PPh 25 WP baru
Originaly posted by windriani:5. lalu karena omset sudah tembus 4.8 m, orang pribadi mesti
daftar kan diri sbg pengusaha kena pajak tidak . (toko alat listrik) ?
dan wajib pembukuan tidak ?iya tentu
rekan pri tq
mekanisme pph 25 wp baru itu , gimana ? ada dasr hukum ato cth ?