Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Peralatan yang Habis Umur Ekonomis nya
Peralatan yang Habis Umur Ekonomis nya
Dear rekan dan senior
Ada kasus dimana sebuah masjid memiliki peralatan yang masa manfaat nya habis namun perlatan tersebut masih digunakan.
Untuk itu perlu dilakukan penilaian kembali masa manfaat dari peralatan tersebut.
Apa yang harus saya lakukan untuk menambah usia manfaat peralatan tersebut, sedangkan saya tidak punya dasar untuk menambah masa manfaat aset tersebut?sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk pencerahan nya rekan dan senior.
- Originaly posted by nia_monica:
Untuk itu perlu dilakukan penilaian kembali masa manfaat dari peralatan tersebut.
Kenapa perlu dilakukan Penilaian kembali? Klo Nilai Aktiva Tetap nya habis ya tinggal di Book Value 0 kan??
Lebih lagi, Masjid kan non-profit?
Penilaian kembali aset bisa dilakukan dengan membandingkan dengan Harga Pasar nya.