Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Peraih Medali Asian Games Dapat Bonus, Tidak Dipotong Pajak!

  • Peraih Medali Asian Games Dapat Bonus, Tidak Dipotong Pajak!

     denyzafa updated 5 years, 9 months ago 11 Members · 14 Posts
  • bimoaryan

    Member
    28 August 2018 at 8:19 am

    Hujan medali emas di Asian Games 2018 bakal diikuti oleh banjir bonus untuk para atlet. Dan menariknya, tak ada pemotongan pajak dari nominal yang diberikan pemerintah kepada para pemenang medali.

    Begitulah janji Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ketika membahas soal bonus dalam jumpa pers di Jakarta Convention Center, Senin (27/8/2018).

    Dijelaskan oleh Imam bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mulai mendata jumlah medali yang dimenangi Indonesia di Asian Games 2018 untuk menyiapkan anggaran bonus. Sampai Senin, kontingen 'Merah-Putih' sudah mengumpulkan 64 medali yang 22 di antaranya berupa emas.

    "Bahwa peraih medali emas, sudah kami beritahu, satu keping medali emas bagi single Rp 1,5 miliar. Untuk double, peraih emas masing-masing Rp 1 miliar, dan beregu Rp 800-900 juta rupiah," tutur Imam.

    "Kami juga siapkan bonus bagi pelatih dan asisten pelatih. Begitu pula bonus untuk peraih perak dan perunggu. Angkanya lebih besar daripada Asian Games 2014 Incheon. Bonus PNS juga akan diberikan kepada peraih emas, perak, dan perunggu. Rumah disiapkan oleh Kementerian PU PR. Ini belum dari pihak swasta," katanya menambahkan.

    Kendati begitu, para pemenang medali harus agak bersabar. Sebab, pemerintah ingin menyeragamkan pemberian bonus dengan atlet yang berprestasi di Asian Para Games, 6-13 Oktober mendatang. Para pemenang medali multievent yang melibatkan atlet disabilitas tersebut juga bakal menerima nominal serupa.

    "Mengenai kapan dibagikan, akan kami lakukan setelah Asian Para Games selesai. Kami hitung dengan detail. Dan semua bonus akan diserahkan ke rekening masing-masing atlet tanpa dipotong pajak," katanya.

    Memberikan bonus kepada atlet tanpa potongan pajak memang kerap dilakukan oleh pemerintah. Ambil contoh ketika Olimpiade 2016 dan SEA Games 2017.

    Sumber: https://kumparan.com/@kumparansport/bonus-untuk-at let-peraih-medali-asian-games-tidak-dipotong-pajak -1535417048273733403

  • bimoaryan

    Member
    28 August 2018 at 8:19 am
  • Salvator

    Member
    28 August 2018 at 8:27 am

    mantap!

  • Bung Rizal

    Member
    28 August 2018 at 8:41 am

    Harus malahan, karena menang kaya gini gasetiap hari

  • Salvator

    Member
    28 August 2018 at 8:52 am
    Originaly posted by bung rizal:

    Harus malahan, karena menang kaya gini gasetiap hari

    bukan "harus" rekan. se"harus"nya memang dipotong pajak sesuai PER 11/2015. Entah apa maksud pengecualian ini, mungkin lebih ke apresiasi kepada para atlet daripada memotivasi para atlet. Yang jelas kebijakan ini sgt mantap bagi para atlet.

  • abrahamchandra

    Member
    28 August 2018 at 8:55 am

    ya memang itu harus.. pajak hadiah medali emas itu 1,5M, kena lapisan 30% dan sangat besar pajaknya.. sebaiknya memang untuk kasus ini pengecualian agar para atlit semangat mendulang emas

  • dianarahmasari

    Member
    28 August 2018 at 8:57 am
    Originaly posted by Salvator:

    mungkin lebih ke apresiasi kepada para atlet daripada memotivasi para atlet

    Setuju sama statement ini, memang ini ditujukan untuk apresiasi, supaya kedepan para atlet makin ter motivasi untuk raih medali lagi

  • bimoaryan

    Member
    28 August 2018 at 9:11 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    supaya kedepan para atlet makin ter motivasi untuk raih medali lag

    Tapi kalo atlet dijadikan PNS, berarti harus ada kader lagi ya/mulai dari awal lagi

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    28 August 2018 at 10:27 am

    buat aturannya dong..tidak sekedar pengecualian secara lisan tulisan lepas aja, meskipun sebagai apresiasi atau sejenisnya. juga untuk menjaga kewibawaan aturan yg sudah ada

  • radithiaanwar

    Member
    28 August 2018 at 11:06 am

    Setuju sekali

  • renegade

    Member
    29 August 2018 at 4:44 pm

    Hebat,,pintar..
    Buat cadangan dana pajak tahun depan, dan pastinya lebih besar hasilnya.

    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    buat aturannya dong..tidak sekedar pengecualian secara lisan tulisan lepas aja, meskipun sebagai apresiasi atau sejenisnya. juga untuk menjaga kewibawaan aturan yg sudah ada

    Silakan,,ada yg berani bikin peraturannya kah 🙂

  • yanuhm

    Member
    30 August 2018 at 8:50 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    buat aturannya dong..tidak sekedar pengecualian secara lisan tulisan lepas aja, meskipun sebagai apresiasi atau sejenisnya. juga untuk menjaga kewibawaan aturan yg sudah ada

    Setuju sekali. Lebih baik ada aturan tertulisnya

  • Insani alhakim

    Member
    30 August 2018 at 8:57 am

    he'eh juga ya..
    Harusnya ada aturan yang jelas nih

  • denyzafa

    Member
    12 September 2018 at 11:58 am

    Tetep dipotong pph 21 kok, dgn mekanisme mirip DTP atau Ditanggung Pemerintah. Saya mohon maaf mengetahui hal ini krn pengawas Satker ybs.. Terima kasih..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now