• Per 70/PJ./2007

  • lenny_effendi

    Member
    29 August 2008 at 8:56 am

    Perusahaan kami bergerak dibidang pembuatan Part mesin sesuai dengan pesanan Customer / manufacturing company. Namun ada beberapa customer pada saat pembayaran mengenakan PPH 23 kepada kami, dengan alasan penghasilan yang kami dapatkan adalah Jasa tehnik (Per 70- 9April 2007). Kami berkeberatan dengan hal tsb, karena jika dibaca di Per 70 tsb jelas tertulis bahwa,

    Jasa tehnik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. Pelaksanaan sutau proyek
    B. Pembuatan suatu produk
    c. Bidang Manajemen.

    Perusahaan kami tidak memberikan kontribusi berupa informasi sehingga terjadi pembuatan suatu produk, namun membuat produk sesuai pesanan customer dan bahan baku material kami yang menyediakan.

    Mohon tanggapan dari teman-teman.
    Terima kasih.

  • lenny_effendi

    Member
    29 August 2008 at 8:56 am
  • POERBA

    Member
    29 August 2008 at 9:04 am
    Originaly posted by lenny_effendi:

    sesuai dengan pesanan Customer

    Originaly posted by lenny_effendi:

    B. Pembuatan suatu produk

    Saya pikir jawabannya sudah ada….
    Mohon koreksi…

  • yasin

    Member
    29 August 2008 at 11:39 am

    pak poerba betul tu jawabanya, 2 jawaban yang dapat dikategorikan menjadi obyek PPh 23, saya setuju pak ga usah dikoreksi lagi.
    salam

  • lenny_effendi

    Member
    29 August 2008 at 12:15 pm

    Maaf Pak Poerba, Pak Yasin,

    Jadi sebenarnya pihak customer berhak tidak mengenakan PPH 23 tsb?

  • evan212

    Member
    29 August 2008 at 1:04 pm
    Originaly posted by lenny_effendi:

    Jadi sebenarnya pihak customer berhak tidak mengenakan PPH 23 tsb?

    memangnya anda jual jasa apa barang, beda kalo anda jasa maklon berdasarkan pesanan n material bukan 100 % dari anda otomatis ada jasanya. saya cenderung anda jual parts aja gak ada PPh 23 nya walaupun misalnya mereka yg menyediakan dies.
    CMIIW

  • lenny_effendi

    Member
    29 August 2008 at 1:16 pm

    Pak Evan, Jelas kami menjual barang bukan jasa (Manufacturing), namun karena barang yang dihasilkan adalah part mesin, customer menganggap sebagai jasa tehnik (Per 70 ) dan di pot PPH23. Apakah tindakan itu dpat dibenarkan?

  • POERBA

    Member
    29 August 2008 at 1:49 pm

    Saya berpendapat bahwa sebelum terjadi Kontrak kerja, perusahaan anda tentunya menjelaskan bahwa perusahaan anda berpengalaman dalam pembuatan produk yg mereka butuhkan… Diberikan penjelasan segala macam yg akhirnya customer setuju… Memang sih tidak keliatan anda memberi jasa secara langsung.. Tapi tersirat… Hehehe…
    Mohon koreksi lagi ya….

  • wuriant

    Member
    29 August 2008 at 1:52 pm

    menurut saya tidak tepat jika pejualan spare part dimasukkan dalam jasa teknik.
    sama halnya kalau kita menjula furnitur atau meubel, apakah kita menjual jasa pembuatannya? tentu tidak!, kita menjual barang bukan jasa.
    jadi kalo menjual sparepart yach tidak kena pph23.

    mungkin yang harus diperhatikan adalah deskrpsi dalam invoice penagihannya, jangan ada kata2 pemesanan atau pemasangan sparepart, sebaiknya hanya nama sparepartnya saja.

  • Koostadi S

    Member
    1 September 2008 at 12:26 pm

    saya setuju dengan pendapat sdr Evans ditambah dengan Sdr Wuriant bahwasannya
    Anda bertindak sebagai penjual karena bahan baku semua disediakan dari saudara kecuali customernya datang dengan membawa bahan baku sendiri meminta dibuatkan part mesin……maka bisa masuk (area abu-abu) katagori maklun dan sebaiknya dalam pembuatan Invoice sebagaiman pendapat sdr Wuriant cantumkan nama barangnya(spare part) saja hindari kata jasa….

    Kesimpulan tidak kena potong PPh 23

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now