Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PER-69/PJ/2007 (SKF)

  • PER-69/PJ/2007 (SKF)

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 8 Members · 31 Posts
  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 1:11 pm

    ya kan kalo dah jadi menantu dirktur siapa tau dipromosi jadi wakil direktur n biaya hidup teratasi.

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 1:18 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    ya kan kalo dah jadi menantu dirktur siapa tau dipromosi jadi wakil direktur n biaya hidup teratasi.

    hhahahaha 😛
    anak seh mau aja ama aku, tapi bonyoknya mah kagak redo anaknya pacaran ama karyawannya :p (jadi curhat)

  • Aries Tanno

    Member
    2 April 2012 at 1:30 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    silahkan tulis alamat e-mail rekan Barron, kebetulan saya ada format excel lampiran I dan II jika membutuhkan

    rekan yuni…
    Mungkin akan lebih baik dan bermanfaat untuk semua member ortax bila form tersebut diupload dan dimasukkan ke kontribusi member.

    Salam

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 2:26 pm
    Originaly posted by barron:

    Btw Rekan Yunifer, sebenernya data SPT Masa yang harus dilampirkan brapa bulan trakhir ya?

    Sesuai masa pajak yang telah terjadi di tahun pajak berjalan, untuk lebih amannya tanya AR (contoh. periode pembukuan saya April- Mei, permohonan dibulan Agustus 2011 maka saya melaporkan SPT Masa mulai dari April 2011 – Agustus 2011)

    Originaly posted by barron:

    soalnya aku tanya sama KPP setempat katanya 3 bulan terakhir saja.

    Kalau begitu lebih mudah rekan, ikuti saja.

    Jangan lupa tanyakan apakah harus melampirkan surat tender yang mensyaratkan adanya SKF, kebetulan AR saya meminta untuk dilampirkan juga.

    Originaly posted by barron:

    anak seh mau aja ama aku, tapi bonyoknya mah kagak redo anaknya pacaran ama karyawannya :p (jadi curhat)

    ya itu sih risiko situ…kalo anaknya mau ya sudah kawin lari aja asal kuat nafas buat biaya hidupnya 🙂

    Originaly posted by hanif:

    Mungkin akan lebih baik dan bermanfaat untuk semua member ortax bila form tersebut diupload dan dimasukkan ke kontribusi member.

    Good idea, thanks buat sarannya, insya Allah nanti saya upload.

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 2:27 pm
    Originaly posted by barron:

    soalnya aku tanya sama KPP setempat katanya 3 bulan terakhir saja.

    berarti pembukuan rekan adalah Januari Desember, mas pajak yang sudah terjadi di tahun pajak ini adalah Januari – maret (03 bulan).

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    berarti pembukuan rekan adalah Januari Desember, mas pajak yang sudah terjadi di tahun pajak ini adalah Januari – maret (03 bulan).

    Yup, anda benar sekali. seratus buat Rekan Yuniffer (y)

    Salam,

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 4:38 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Lampiran I dan II

    Need Your Help immedeately Rekan Yuniffer, untuk ngisi Lampiran yang "KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF UNTUK PERHITUNGAN FISKAL" liat dari mana ya??

    Thanks,

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by barron:

    Need Your Help immedeately Rekan Yuniffer, untuk ngisi Lampiran yang "KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF UNTUK PERHITUNGAN FISKAL" liat dari mana ya??

    Dari Working Paper perhitungan SPT PPh Badan.

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 4:56 pm

    Coba lihat di file Working Paper Financial Statement (Laporan Keuangan Rugi/Laba) excel yang anda gunakan untuk menghitung PPh Badan.

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 4:56 pm

    satu lagi Rekan pertanyaan saya 😀

    untuk ngisi yang bagian ini :

    Koreksi omzet untuk menghitung DPP PPN :
    Penjualan menurut laporan Keuangan (L/ R) :
    Penyerahan April 2010 s.d. maret 2011 menurut SPT Masa PPN :
    Selisih :

    Thanks a lot,

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by barron:

    Penjualan menurut laporan Keuangan (L/ R) :

    Total Sales based on GL

    Originaly posted by barron:

    Penyerahan April 2010 s.d. maret 2011 menurut SPT Masa PPN :

    Change to "Penyerahan January 20XX s.d Desember 20XX menurut SPT Masa PPN.
    Jika SPT Tahunan Badan yang terakhir dilaporkan adalah FY 2010 dan pembukuan Jan-Dec, maka gunakan GL Sales 2010 dan Total Penyerahan /FP Keluaran dari Januar 2010 s.d Desember 2010.

  • Barron

    Member
    3 April 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Total Sales based on GL

    Originaly posted by yuniffer:

    Change to "Penyerahan January 20XX s.d Desember 20XX menurut SPT Masa PPN.
    Jika SPT Tahunan Badan yang terakhir dilaporkan adalah FY 2010 dan pembukuan Jan-Dec, maka gunakan GL Sales 2010 dan Total Penyerahan /FP Keluaran dari Januar 2010 s.d Desember 2010.

    Oke, Thanks Rekan.. 🙂

    Salam,

  • mustafa79

    Member
    29 August 2012 at 4:40 pm

    Rekan apa ada yg punya formulir lampiran per-69/pj2007 bentuk excel kalau ada yg punya minta di email muse_alaydrus@yahoo.com

  • Ermandita

    Member
    3 September 2012 at 12:44 pm

    iy, klo ada yg punya form lampiran PER-69/PJ./2007 excel mohon di upload, sehingga bisa membantu rekan lain yang membeutuhkan, Tq

  • fitryan03

    Member
    17 September 2013 at 12:02 pm

    Dear Friends,
    Ada yang bisa bantu contoh isian form SKF?
    bingung untuk ambil nilai yang sesuai dengan SPT tahunan Badannya

    thanks

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now