Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER-42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober
PER-42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober
Rekan Ortax,
PER-42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008, tentang perubahan kelima atas keputusan Dirjen Pajak No. Kep-108/PJ.1/1996 tentang bentuk formulir pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, bisa didownload di pajak.go.id pada peraturan terbaru.
thanks atas infonya.
tapi kalau lihat bukti potong psl23&26 kayaknya gak ada perubahan tuch.
kalau ada info mengenai perubahannya mengenai apa aja yach? mengenai jasa pelaksanaan konstruksi bgamana?Masak sih mungkin ga teliti ya… he..he… Ada kan perubahannya sewa pengguna harta kan dirinci, trus no. 7 & 8 digabung dan diperinci yang paling penting penjelasan tentang jasa lain kan dicantumkan atas pelaksanaan konstruksi tidak ada lagi yang merupakan obyek PPh Pasal 23
wah iya euy, emang formulir f.1.1.33.06 jadi ada perubahan nich sedikit.
maklum tadi baca uu sambil kerja-in yang laen. berarti kudu nyari update-an dari espt pph nya nich. ada yang dah punya gak?Ya iyalah sambilan nanti dikira bos chatting aja…
Dear all,
kabarin kita kalau ada download an nya
Email : Sethya_wira@yahoo.com
Atau ada yang tau dimana bisa didownload..
thanks
Dear Rekan ORTax,
Disharing donk PER-42 nya ke alamat email berikut:
suyanto_kiet@yahoo.com
thanks yah…
Salam ORTax…makasih atas infonya..
tapi bagaimana dengan yang menggunakan e-SPT ya???
IYA, AKU JUGA NGIKUT DI SHARING YACH DI : CEBOLOK3@YAHOO.CO.ID
rekan semuanya
Per-42 tesebut di atas dapat didownload di http://www.pajak.go.id
selamat mendonlod ya
salamseharusnya DJP sudah menyiapkan revisi program E-SPT Masa sebelum mengeluarkan aturan ini.
Bener pendapat rekan budianto. Karena untuk WP yang pake E-SPT pasti kalang kabut.
Tapi saya rasa waktu yang tersedia masih cukup kok untuk update E-SPT.
Salam ORTax…