Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PER-42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober

  • PER-42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober

     suyanto99 updated 16 years, 2 months ago 9 Members · 13 Posts
  • lutfan1708

    Member
    23 October 2008 at 10:47 am
  • lutfan1708

    Member
    23 October 2008 at 10:47 am

    Rekan Ortax,

    PER-42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008, tentang perubahan kelima atas keputusan Dirjen Pajak No. Kep-108/PJ.1/1996 tentang bentuk formulir pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, bisa didownload di pajak.go.id pada peraturan terbaru.

  • wuriant

    Member
    23 October 2008 at 11:48 am

    thanks atas infonya.
    tapi kalau lihat bukti potong psl23&26 kayaknya gak ada perubahan tuch.
    kalau ada info mengenai perubahannya mengenai apa aja yach? mengenai jasa pelaksanaan konstruksi bgamana?

  • Otong

    Member
    23 October 2008 at 12:47 pm

    Masak sih mungkin ga teliti ya… he..he… Ada kan perubahannya sewa pengguna harta kan dirinci, trus no. 7 & 8 digabung dan diperinci yang paling penting penjelasan tentang jasa lain kan dicantumkan atas pelaksanaan konstruksi tidak ada lagi yang merupakan obyek PPh Pasal 23

  • wuriant

    Member
    23 October 2008 at 1:06 pm

    wah iya euy, emang formulir f.1.1.33.06 jadi ada perubahan nich sedikit.
    maklum tadi baca uu sambil kerja-in yang laen. berarti kudu nyari update-an dari espt pph nya nich. ada yang dah punya gak?

  • Otong

    Member
    23 October 2008 at 1:13 pm

    Ya iyalah sambilan nanti dikira bos chatting aja…

  • Rgirz

    Member
    23 October 2008 at 1:35 pm

    Dear all,

    kabarin kita kalau ada download an nya

    Email : Sethya_wira@yahoo.com

    Atau ada yang tau dimana bisa didownload..

    thanks

  • suyanto99

    Member
    23 October 2008 at 1:48 pm

    Dear Rekan ORTax,
    Disharing donk PER-42 nya ke alamat email berikut:
    suyanto_kiet@yahoo.com
    thanks yah…
    Salam ORTax…

  • ferry07

    Member
    23 October 2008 at 2:26 pm

    makasih atas infonya..

    tapi bagaimana dengan yang menggunakan e-SPT ya???

  • Wahyudi

    Member
    23 October 2008 at 3:08 pm

    IYA, AKU JUGA NGIKUT DI SHARING YACH DI : CEBOLOK3@YAHOO.CO.ID

  • antona

    Member
    23 October 2008 at 6:22 pm

    rekan semuanya
    Per-42 tesebut di atas dapat didownload di http://www.pajak.go.id
    selamat mendonlod ya
    salam

  • Budianto

    Member
    24 October 2008 at 8:25 am

    seharusnya DJP sudah menyiapkan revisi program E-SPT Masa sebelum mengeluarkan aturan ini.

  • suyanto99

    Member
    24 October 2008 at 8:53 am

    Bener pendapat rekan budianto. Karena untuk WP yang pake E-SPT pasti kalang kabut.
    Tapi saya rasa waktu yang tersedia masih cukup kok untuk update E-SPT.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now