Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER 36 PJ 2015
Dear all,
tolong info dong ada yg tau ga perbedaan formulir menurut PER 36 PJ 2015? dgn form PER 19 PJ 2014? bedanya dimana yaa thx sebelumnya 😀
kalo dari per36 sih gini pasalnya Mengubah Lampiran II, IV, dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, IV, dan V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Viewing 1 - 3 of 3 replies