Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PER 34/PJ/2010 VS SE 42/PJ/2013

  • PER 34/PJ/2010 VS SE 42/PJ/2013

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 4:54 pm
  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 4:54 pm

    PER 34/PJ/2010
    Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya

    SE 42/PJ/2013
    peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    mohon pendapat rekan-rekan sekalian buat pelaporan
    terima kasih

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 4:54 pm

    PER 34/PJ/2010
    Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya

    SE 42/PJ/2013
    peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    mohon pendapat rekan-rekan sekalian buat pelaporan
    terima kasih

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 4:56 pm

    bingung mode on?

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 4:56 pm

    bingung mode on?

    Salam

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 5:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    bingung mode on?

    peredaran usaha kl berdasarkan PER 34 kan digabung semua Pak, final, tidak final, non objek PPh
    sedangkan kl berdasarkan SE 42 kn yang final berdasar PP 46 dipisah Pak

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 5:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    bingung mode on?

    peredaran usaha kl berdasarkan PER 34 kan digabung semua Pak, final, tidak final, non objek PPh
    sedangkan kl berdasarkan SE 42 kn yang final berdasar PP 46 dipisah Pak

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 5:17 pm
    Originaly posted by nughie07:

    SE 42/PJ/2013
    peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    Kriteria ini menjadi benar, apabila kalimatnya didahului dengan kata-kata :
    "Bagi WP OP DN yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto…. dst"

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 5:17 pm
    Originaly posted by nughie07:

    SE 42/PJ/2013
    peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    Kriteria ini menjadi benar, apabila kalimatnya didahului dengan kata-kata :
    "Bagi WP OP DN yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto…. dst"

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 5:27 pm
    Originaly posted by nughie07:

    Originaly posted by hanif:
    bingung mode on?

    peredaran usaha kl berdasarkan PER 34 kan digabung semua Pak, final, tidak final, non objek PPh
    sedangkan kl berdasarkan SE 42 kn yang final berdasar PP 46 dipisah Pak

    menurut saya konteksnya sudah berbeda. Jadi, seperti membandingkan antara jeruk dengan apel.

    PER 34 ditujukan untuk menentukan penghasilan neto komersial….
    sementara, SE 42 ditujukan untuk menghitung dasar penghasilan yang dikenakan pajak menggunakan tarif umum sehubungan dengan berlakunya PP 46

    Demikian….

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 5:27 pm
    Originaly posted by nughie07:

    Originaly posted by hanif:
    bingung mode on?

    peredaran usaha kl berdasarkan PER 34 kan digabung semua Pak, final, tidak final, non objek PPh
    sedangkan kl berdasarkan SE 42 kn yang final berdasar PP 46 dipisah Pak

    menurut saya konteksnya sudah berbeda. Jadi, seperti membandingkan antara jeruk dengan apel.

    PER 34 ditujukan untuk menentukan penghasilan neto komersial….
    sementara, SE 42 ditujukan untuk menghitung dasar penghasilan yang dikenakan pajak menggunakan tarif umum sehubungan dengan berlakunya PP 46

    Demikian….

    Salam

  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 4:30 am
    Originaly posted by hanif:

    Jadi, seperti membandingkan antara jeruk dengan apel.

    maksud saya begini pak

    misal peredaran usaha tahun 2012 4M, di tahun 2013 omset dari jan-des 7M :
    Penghasilan yang tidak termasuk ph final = 2M (jan-jun)
    Penghasilan final non PP 46 (semisal jaskon) = 2M (jan-jun)
    Penghasilan final PP 46 (jul-des) = 3M

    kl berdasarkan PER-34 di form 1771 I jumlah peredaran usaha kita sajikan 7M kan Pak? nnt dibagian penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak kita sajikan 5M. kemudian di form 1771 IV kita sajikan jaskon dan Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu masing-masing 2M dan 3M.

    kl berdasarkan SE 42 di form 1771 I jumlah peredaran usaha kita sajikan 4M kan Pak? nnt dibagian Penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak kl kita sajikan 2 M. kemudian di form 1771 IV kita sajikan jaskon dan Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu masing-masing 2M dan 3M.

    opsi mana yang dipakai?

    Originaly posted by hanif:

    sementara, SE 42 ditujukan untuk menghitung dasar penghasilan yang dikenakan pajak menggunakan tarif umum sehubungan dengan berlakunya PP 46

    kl dari ilustrasi diatas yang menjadi dasar penghasilan di tahun berikutnya akan dikenai PP 46 adalah sebesar 5M kan Pak, bukan 4M

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 4:30 am
    Originaly posted by hanif:

    Jadi, seperti membandingkan antara jeruk dengan apel.

    maksud saya begini pak

    misal peredaran usaha tahun 2012 4M, di tahun 2013 omset dari jan-des 7M :
    Penghasilan yang tidak termasuk ph final = 2M (jan-jun)
    Penghasilan final non PP 46 (semisal jaskon) = 2M (jan-jun)
    Penghasilan final PP 46 (jul-des) = 3M

    kl berdasarkan PER-34 di form 1771 I jumlah peredaran usaha kita sajikan 7M kan Pak? nnt dibagian penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak kita sajikan 5M. kemudian di form 1771 IV kita sajikan jaskon dan Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu masing-masing 2M dan 3M.

    kl berdasarkan SE 42 di form 1771 I jumlah peredaran usaha kita sajikan 4M kan Pak? nnt dibagian Penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak kl kita sajikan 2 M. kemudian di form 1771 IV kita sajikan jaskon dan Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu masing-masing 2M dan 3M.

    opsi mana yang dipakai?

    Originaly posted by hanif:

    sementara, SE 42 ditujukan untuk menghitung dasar penghasilan yang dikenakan pajak menggunakan tarif umum sehubungan dengan berlakunya PP 46

    kl dari ilustrasi diatas yang menjadi dasar penghasilan di tahun berikutnya akan dikenai PP 46 adalah sebesar 5M kan Pak, bukan 4M

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 4:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kriteria ini menjadi benar, apabila kalimatnya didahului dengan kata-kata :
    "Bagi WP OP DN yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto…. dst"

    nah ini yang saya cari Pak Gunawan Wibisono. matur nuwun sanget nggih Pak, hehe…

  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 4:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kriteria ini menjadi benar, apabila kalimatnya didahului dengan kata-kata :
    "Bagi WP OP DN yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto…. dst"

    nah ini yang saya cari Pak Gunawan Wibisono. matur nuwun sanget nggih Pak, hehe…

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now