• PER 32/PJ/2011

     williamjoseph679 updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 9 Posts
  • marto89

    Member
    5 September 2012 at 9:53 am

    Dear rekan ortax,

    Saya mau tanya tentang masa berlakunya PER 32/PJ/2011.
    Apakah PER 32 tersebut mulai berlaku untuk tahun 2011 atau tahun 2012 (berarti tahun 2011 masih mengacu pada PER 43/PJ/2010)?
    Hal ini penting terkait apakah kami wajib membuat TP doc atau tidak.
    Mohon masukannya.

    Thx

  • marto89

    Member
    5 September 2012 at 9:53 am
  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 9:58 am

    Pasal II PER 32/PJ/2011.

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 11 November 2011
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    A. FUAD RAHMANY
    NIP 195411111981121001

  • marto89

    Member
    5 September 2012 at 10:31 am

    PER 32/PJ 2011

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
    (2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
    menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
    menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
    mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    (3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).
    (4) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Nah, ini dilihat terhitung dari seluruh transaksi 2011 atau gimana rekan?

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by marto89:

    Nah, ini dilihat terhitung dari seluruh transaksi 2011 atau gimana rekan?

    pendapat saya mulai terhitung Jan-Des 2012 karena ini dihitung

    Originaly posted by marto89:

    dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi

  • williamjoseph679

    Member
    5 September 2012 at 11:31 am

    Menurut saya ini penentuaannya ya di akhir tahun pajak 2011

  • marto89

    Member
    5 September 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by williamjoseph679:

    Menurut saya ini penentuaannya ya di akhir tahun pajak 2011

    Berarti pada bulan desember jika hasil perhitungan transaksi hubungan istimewa dari jan-des 2011 lebih dari 10M, saya harus membuat TP Doc ya rekan williamjoseph679?

    Mungkin ada pendapat lain dari rekan-rekan?
    Kami ragu membuat TP Doc karena biaya konsultannya cukup tinggi.
    Hehehe..

    Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 12:02 pm
    Originaly posted by marto89:

    Mungkin ada pendapat lain dari rekan-rekan?
    Kami ragu membuat TP Doc karena biaya konsultannya cukup tinggi.
    Hehehe..

    konsultasikan ke AR rekan

  • williamjoseph679

    Member
    5 September 2012 at 2:16 pm

    Rekan Marto, kalau kondisinya demikian, lebih baik langsung ngurus APA aja biar lebih clear untuk ke depannya juga..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now