Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PER-31 thn 2009 ttg PPh psl 21
PER-31 thn 2009 ttg PPh psl 21
Rekan ortax smua, minta opininya…
Dalam PER-31 thn 2009 pasal 5 ayat (2) berbunyi:
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau pph pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. bukan Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghltungan khusus (d e e m ed prof it]'.Yg jadi pertanyaan, klo yg memberikan ph tsb bukan Wajib Pajak sbgmn huruf a, bgmn mekanisme pemotongannya yh?
kalo pemberi penghasilan bukan wajib pajak, otomatis ya bayar sendiri dengan media SSP.
Salam.- Originaly posted by budianto:
kalo pemberi penghasilan bukan wajib pajak, otomatis ya bayar sendiri dengan media SSP.
Bagaimana mekanisme pelaporan PPh 21 nya?
jadikan sebagai tambahan penghasilan nanti akan dikenakan pajak pada perhitungan PPH pasal 29.
- Originaly posted by mine:
jadikan sebagai tambahan penghasilan nanti akan dikenakan pajak pada perhitungan PPH pasal 29
berarti kalimat dalam PER-31 thn 2009 pasal 5 ayat (2) kurang pas yh, krn di stu kn tertulis sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, pasal 21 dengan pasal 29 kn beda jauh tuh…
- Originaly posted by budianto:
Yg jadi pertanyaan, klo yg memberikan ph tsb bukan Wajib Pajak sbgmn huruf a, bgmn mekanisme pemotongannya yh?
klo natura diberikan bukan wajib pajak semisal perwakilan diplomatik (pasal 3 UU PPh)maka dikenakan PPh.
Pajak di setor sendiri penerima Natura dasar penghitungannya harga pasar dari natura tersebut - Originaly posted by tarikmang:
berarti kalimat dalam PER-31 thn 2009 pasal 5 ayat (2) kurang pas yh, krn di stu kn tertulis sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, pasal 21 dengan pasal 29 kn beda jauh tuh…
Pengertian PPh 21 dan 29 dah beda lho..
di masukkan PPh 21 karena mekanisme penghitungannya sesuai dg pasal 21 ..klo PPh 29 kan PPh kurang bayar di akhir tahun setelah jumpah pajak terutang dikurangi kredit pajak dan pajak yg telah di bayar atau di pot put.CMIIW