Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Per 30/PJ/2008 & Per 27/PJ/2008 – Sunpol utk WP Lama
Per 30/PJ/2008 & Per 27/PJ/2008 – Sunpol utk WP Lama
Mohon pencerahan dari rekan2 Sekalian
Contoh Kasus :
Saya memiliki NPWP sejak tahun 2002, saya membayar pajak secara rutin dengan SSP, akan tetqpi dan saya belum pernah memasukkan SPT tahunan, lalu dengan adanya sunpol, saya hendak memasukkan SPT Tahunan. Akan tetapi SPT yang saya masukkan tersebut ditolak untuk mendapatkan fasilitas sunpol oleh AR yang bersangkutan.Dasar penolakan AR tersebut adalah Per 30/PJ/2008 psl 12, ayat 2 :
Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008."
Dimana disebutkan telah menyampaikan, sedangkan kasus saya adalah belum menyampaikan, sehingga permohonan saya untuk mendapatkan fasilitas sunpol ditolak.
Mohon pencerahan dari rekan2 atau petugas pajak yang lebih memahai permasalahan ini.
Terima Kasih,
PER-30 ini adalah Perubahan atas PER-27. Pasal 12 (2) di PER-30 adalah memberi keleluasaan lebih bagi WP lama yg telah menyampaikan pembetulan SPT 2006 ke bawah – tapi WP belum tahu atau sengaja tidak memanfaatkan ttg Sunset ini – sebelum PER ini terbit (Juni 08) agar WP tsb tetap bisa menyampaikan SPT pembetulan lagi yg 'berdasarkan pasal 37A UU KUP'.
Untuk Sdr jimmy dan AR yg mendasarkan penolakan dgn Pasal 12 (2) ini sebaiknya melihat ke PER-27 nya, terutama pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)… dijamin pasti tidak ada penolakan lagi.
Demikian…
Terima kasih kepada rekan harry atas masukannya,
akan tetapi, justru inilah permasalahannya.. AR tersebut tetap bersikeras bahwa dia berpatokan untuk Per 30, dengan mengatakan bahwa dengan terbitnya per 30, maka yang digunakan adalah per 30, sy sudah mencoba menjelaskan bahwa per 27 psl 2 tidak dirubah, jadi seharusnya masih tetap berlaku..
Bahkan ketika saya menunjukkan brosur Sunpol (hal 6), jawaban yang saya terima dari AR tersebut cukup mengejutkan saya (jawaban AR tersebut : Brosur mungkin salah cetak… klo brosur supermarket mungkin salah cetak harga, tetapi ini brosur yang dikeluarkan negara.. apa mungkin salah cetak.. he..he…he… )
Hal ini adalah kejadian nyata yang saya alami di …. , (tdk etis klo sy sebut daerahnya), waktu itu saya sedang membantu mengurus SPT Tahunan teman saya dengan kejadian yang sama seperti contoh kasus tersebut.., ya walaupun pada akhirnya semua bisa diselesaikan dengan baik, tetapi saya takut dampak yang mungkin timbul (ke teman saya), karena saya sempat debat cukup panjang dgn AR tersebut, dan akhirnya dengan berbagai upaya saya bisa ketemu dengan Kepala Sie Waskom yang bersangkutan dan oleh Ka. Sie yang bersangkutan SPT saya disetujui untuk ikut Sunpol.
Saya rasa hal ini cukup memalukan bagi DJP, karena saya juga mendengan kabar kurang enak di bagian pelayana bahwa mereka juga bingung melihat tingkah AR tersebut, jadi mungkin sudah banyak WP yang ditolak permohonan sunpol mereka, tetapi WP tersebut mungkin tidak berani debat.
Mohon kepada para pimpinan pajak yang mungkin mengetahui hal ini sehingga bisa melakukan pencerahan kepada AR yang ada…
Thx
Dear All Friend. Attn: Jimmy
Kusarankan sebaiknya Laporkan kepada Kepala KPP-nya jika tidak sempat bertemu ajukan ke Kanwilnya dst.
Di atas langit ada langit, tidak perlu takut lagi harus ada keberanian tetapi tetap dalam koridor etika.
Seharusnya AR tsb minta pendapat atasannya terlebih dahulu karena Pajak ini tidak mudah dicerna dan bersifat pengetahuan Akademis.
Demikian pendapat
Regard's
Yang berhak menolak itu kan sekurang-kurangnya kepala KPP, jadi kalo AR nya nolak?
Why gitu loch?
Ga gw banget gitu loachAR tidak berhak menolak Sunset Polcy……, jadi tetap ajukan aja Sunset Policy langsung tanpa melalui AR
Maunya sih tanpa lewat AR yang bersangkutan, karena sebelum saya mengajukan SPT tersebut saya sudah debat duluan dengan AR, dan waktu saya tanya ke KRING Pajak utk wilayah setempat, saya mendapat jawaban bahwa saya bisa memasukkan SPT tersebut tanpa melalui AR, cukup menuliskan "SPT berdasarkan Ps 37A UU KUP", dan hal tersebut sudah saya lakukan.
Tetapi pada saat saya memasukkan SPT, oleh bagian pelayanan ditolak, karena katanya untuk sunpol harus ada check list dulu dari AR, jadi terpaksa saya ketemu lagi dengan AR tersebut.
Waktu AR tersebut melihat SPT saya yang sudah ada tulisan SPT Berdasarkan Ps 37 A – UU KUP, AR tersebut agak tersinggung, karena memang sebelumnya dia sudah mengatakan tidak bisa ikut sunpol, jd sy tdk boleh menuliskan kata2 tersebut diatas SPT yg sy ajukan tersebut, sampai sy harus tip-ex lagi kata2 tsb, dan harus mendengarkan ocehan AR tersebut " kan saya sudah bilang sebelumnya, bapak sih tidak mau percaya, sekarang kan harus dihapus lagi.. nanti klo tidak diterima karena ada tip-ex, bapak marah ke saya.. )
Waduh klo mau inget2 kejadian tersebut rasanya saya mau maki2 aja AR tersebut.
Yach.. inilah kejadian pahit yang saya alami dengan AR.. smoga ada pegawai pajak / AR yang ikut membaca.. jadi mereka bisa menjaga tingkah laku mereka..
Mungkin para AR masih menganut paradigma lama, bahwa mereka yang berkuasa.. bukan mereka melayani… 🙂
Demikian curhat saya.. smoga dari kejadian yang saya alami disertai pencerahan dari rekan2 skalian bisa menjadi bahan pertimbangan untuk WP yang akan mengikuti Sunpol..
Rgds,
Jimmy
+6281806603883susah juga ya, AR seharusnya membantu kita yang benar, bukan memaksakan kehendak yang salah. Itu memang sangat mengesalkan, seharusnya dirjen pajak harus membekali AR dengan ilmu yang cukup