Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Per 24/PJ/2008 Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan 21 lagi ?
Per 24/PJ/2008 Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan 21 lagi ?
apa Ditjen pajak mau menghilang SPT Tahunan PPh Pasal 21? saya rasa impossible deh…
coba rekan2 baca lagi PER no.24/PJ/2008. disana hanya pemberitahuan petunjuk pengisian SPT Tahunan, bukan menghilangkan SPT Tahunan PPh Pasal 21mohon koreksi………
Saya sudah lihat di menu Download, seperti yg dikatakan rekan budianto, bahwa per 24 tsb mengenai SPT 1770 dan SPT 1771 bukan SPT tahunan 21 ( SPT 1721).