Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PER 13 Pasal 16 ????
btw..rekan2 Ortax….bisa dishare nggak yach…pasal ini rasanya melanggar UU PPn
Pasal 16-1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, namun Faktur Pajak-nya belum diterbitkan, maka Faktur Pajak harus diterbitkan dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
-2 Atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang masih menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, namun Faktur Pajak-nya diterima dan/atau dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.hm..maksudnya apa yach….??
butir 1 : apakah ini membahas ttg penyerahan barang sebelum 1 April yg FPnya belum terbit hingga dengan 31 Maret dan harus menerbitkan sesuai peraturan baru ini..(apakah FP boleh terbit tgl 1 April dgn format baru)Butir 2 : apakah ini membahas ttg pelaporan FP MTS (masa tidak sama)
mohon sharenya yach rekan2 ORTAX
SALAM ORTAX
menurut saya hal tersebut tidaklah melanggar UU PPN, dalam hal ini transaksi kan terjadi sebelum UU PPN yang baru berlaku jadi masih berlaku UU PPN yang lama, sedangkan untuk penerbitan FPnya kan terjadi setelah UU PPN yang baru berlaku, jadi nerlaku UU PPN yang baru.
Mungkin maksudnya begini ….
Berdasarkan KEP-549/PJ/2000, FP Standar dapat diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahaan BKP/JKP. Jadi … bisa saja untuk transaksi bulan Maret, FP Pajak Standar dapat diterbitkan paling lambat akhir April 2010.
Justru bingungnya disini …. sejak tahun 2007, format penomorannya berubah dari tahun sebelumnya (sebelum tahun 2007). Tapi kalau dikaitkan dengan aturan terkini, tata tertib penomoran Faktur Pajak tidak berubah …. =))- Originaly posted by Satyabudhi:
Jadi … bisa saja untuk transaksi bulan Maret, FP Pajak Standar dapat diterbitkan paling lambat akhir April 2010.
share lg..berarti pembuatan FPnya tidak tepat waktu kan…( melewati masa penyerahan BKP )
Penyerahan sebelum 1 April 2010 merujuk ketentuan lama, sehingga fp dapat diterbitkan paling lambat tgl 30 April 2010. Misalnya fp diterbitkan tgl 10 April 2010 maka harus menggunakan form faktur pajak baru, dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru. Cuma saja aturan baru tentang penomoran ini tidak berubah..