• PER-11/PJ/2022

  • gabriella virginia

    Member
    31 August 2022 at 1:32 pm

    <div>siang rekan ortax sekalian ,

    <div>

    <div>sesuai dengan per 11/pj/2022 , apakah penyerahan oleh pkp ke pembeli yang memiliki pkp pemusataan dan penyerahan ke pembeli cabang yang berlokasi di kawasan berikat , yang alamatnya harus mencantumkan alamat cabang ?

    <div>

    <div>dan jika pkp menyerahkan barang ke pembeli yang ada pemusatan ppn di wajib pajak besar, atau madya. tapi penyerahan barang ke lokasi cabang yang berada di lokasi biasa. bagaimana pencantuman alamat di faktur pajaknya ?

    <div>

    <div>tolong dibalas.terima kasih

    </div></div></div></div></div></div></div>

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    31 August 2022 at 3:30 pm

    Ijin menjawab rekan,
    1. Iya memakai alamat cabang
    2. Memakai alamat pusat

    • gabriella virginia

      Member
      1 September 2022 at 12:17 pm

      rekan ,jika pembeli yg memiliki ppn pemusataan ,tapi pemusatan bukan di kpp madya. wajib pajak besar atau kanwil jakarta, dan menyerahkan barang ke lokasi cabang yang berada di kawasan berikat , apakah alamat yang ditercantum di faktur pajak tetap alamat pusat atau cabang ?

      tolong pencerahannya

  • devina komariyah

    Member
    16 September 2022 at 11:44 am

    mau tanya rekan2

    klo mslny kita termasuk KPP Pratama dgn PPN dipusatkan,
    jika ada transaksi dan penyerahan dengan cabang , brarti FP masukan yg kita terima adalah npwp pusat dgn alamat cabang atau alamat pusat ?

    terimakasih

    • devina komariyah

      Member
      16 September 2022 at 11:46 am

      maaf mksdny gini

      jika ada transaksi dan penyerahan dengan cabang , brarti FP masukan yg kita terima adalah npwp pusat dgn alamat cabang atau alamat pusat ?

      terimakasih

      • gabriella virginia

        Member
        20 September 2022 at 4:03 pm

        ini lokasi npwp cabangnya di mana rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now