Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PER-11/PJ/2022
<div>siang rekan ortax sekalian ,
<div>
<div>sesuai dengan per 11/pj/2022 , apakah penyerahan oleh pkp ke pembeli yang memiliki pkp pemusataan dan penyerahan ke pembeli cabang yang berlokasi di kawasan berikat , yang alamatnya harus mencantumkan alamat cabang ?
<div>
<div>dan jika pkp menyerahkan barang ke pembeli yang ada pemusatan ppn di wajib pajak besar, atau madya. tapi penyerahan barang ke lokasi cabang yang berada di lokasi biasa. bagaimana pencantuman alamat di faktur pajaknya ?
<div>
<div>tolong dibalas.terima kasih
</div></div></div></div></div></div></div>
Ijin menjawab rekan,
1. Iya memakai alamat cabang
2. Memakai alamat pusatrekan ,jika pembeli yg memiliki ppn pemusataan ,tapi pemusatan bukan di kpp madya. wajib pajak besar atau kanwil jakarta, dan menyerahkan barang ke lokasi cabang yang berada di kawasan berikat , apakah alamat yang ditercantum di faktur pajak tetap alamat pusat atau cabang ?
tolong pencerahannya
mau tanya rekan2
klo mslny kita termasuk KPP Pratama dgn PPN dipusatkan,
jika ada transaksi dan penyerahan dengan cabang , brarti FP masukan yg kita terima adalah npwp pusat dgn alamat cabang atau alamat pusat ?terimakasih
- This reply was modified 1 year, 6 months ago by devina komariyah.
maaf mksdny gini
jika ada transaksi dan penyerahan dengan cabang , brarti FP masukan yg kita terima adalah npwp pusat dgn alamat cabang atau alamat pusat ?
terimakasih
ini lokasi npwp cabangnya di mana rekan