Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Per – 1/PJ/2011 pembebasan pemotongan
Per – 1/PJ/2011 pembebasan pemotongan
Rekans, mohon bantuannya bila ada yg paham mengenai Per-1/PJ/2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.apakah bila saya tahun ini merugi dan lebih bayar dikarena pemotongan oleh pihak lain, krn saya bergera di bidang jasa, berarti saya bisa mengajukan permohonan pembebasan ini?
kemudian apakah prosedurnya harus melalui proses pemeriksaan (spt ketika mengajukan permohonan penurunan cicilan PPh 25)?terima kasih atas jawabannya 🙂
Rekan ulili,
Anda bisa saja mengajukan permohonan tsb, tentu harus dapat menunjukkan bahwa:Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan (2011) dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, dan
Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Jadi, berikan detil perhitungan nya, di lampiran anda nanti. Biasanya tidak dilakukan pemeriksaan, karena waktu nya pun hanya 5 hari kerja.
Terimakasih