Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PER 03/PJ/2022 UNTUK PENYERAHAN JASA KE ALAMAT NPWP CABANG DENGAN PKP PEMUSATAAN
PER 03/PJ/2022 UNTUK PENYERAHAN JASA KE ALAMAT NPWP CABANG DENGAN PKP PEMUSATAAN
para senior mohon dibantu,
sesuai dgn judul di atas. apakah penyerahan jasa ke npwp cabang. dengan pkp pemusataan yang terdaftar di madya. utk buka faktur pajaknya .apakah alamatnya perlu di isikan alamat untuk npwp cabang atau pusat ?
tolong pencerahannya
NPWP pusat dengan alamat cabang
jadi jasa juga termasuk rekan
sepi x lah wkwk
Viewing 1 - 2 of 2 replies