Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PER 03/PJ/2022 pada pasal 20
Selamat pagi rekan ortax,
izin bertanya, sebelumnya Saya ada terbitkan Fp 070 untuk kawasan berikat, Saya merasa semua nya sudah sesuai, namun mereka mereject dengan alasan Sesuai dengan peraturan perpajakan PER 03/PJ/2022 pada pasal 20 tercantum bahwa :
Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan / atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN , atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai :
a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan atau ditanggung pemerintah; dan
b. peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mendasarinya,
(attachment terlampir)
Untuk faktur pajak tersebut harap dapat direvisi / dilengkapi dengan peraturan dibidang perpajakan. “
dan mereka melingkari pada isi cap yg terdapat di FP. jadi Saya masih bingung, letak kesalahan Saya dimana. Mohon bantuannya rekan-rekan ortax
- This discussion was modified 1 year, 11 months ago by Dark Angel.
- This discussion was modified 1 year, 11 months ago by Dark Angel.
maaf rekan, “mereka” yg rekan maksud siapa yah? untuk efaktur pajaknya sudah terbit dengan kode 070 dan keterangan yg ada di efakturnya samping barcode apa yah rekan? mungkin maksudnya yg disana yg harus disesuaikan
Saya juga mengalami hal yang sama dalam penerbitan fp kawasan berikat seperti Dark Angel dimana pembeli bkp melingkari cap yang terdapat di fp dan memberi keterangan sesuai peraturan per-03/pj/2022 pasal 20 point b. Apabila ada rekan yang mengerti akan hal ini mohon untuk bantuannya. Terimakasih.