Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan untuk Ponton / Tongkang
Penyusutan untuk Ponton / Tongkang
Selamat siang semua rekan ortax
Mohon bantuannya,, saya agak bingung untuk mengelompokan ponton / tongkang.
kapasitas tongkang ini kurang lebih muat 100 ton, bilan ingin disusutkan masuk ke kelompok mana ya? dan berapa penyusutannya .Thanks
- Originaly posted by mayumi:
Mohon bantuannya,, saya agak bingung untuk mengelompokan ponton / tongkang.
kapasitas tongkang ini kurang lebih muat 100 ton, bilan ingin disusutkan masuk ke kelompok mana ya? dan berapa penyusutannya .harus lihat beratnya..
http://www.ortax.org/files/lampiran/09PMK03_96lamp .html
lihat saja di situ - Originaly posted by mayumi:
Mohon bantuannya,, saya agak bingung untuk mengelompokan ponton / tongkang.
kapasitas tongkang ini kurang lebih muat 100 ton, bilan ingin disusutkan masuk ke kelompok mana ya? dan berapa penyusutannya .Menurut KMK RI. No. 138?KMK.03/2002, tanggal 8 april 2002,
Kapal penumpang, kapal barang ,kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya: biji gandum, batu2an, biji tambang dan sebagainya), termasuk kapal pendingin, kapal tanki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat s/d 100 DWT, merupakan Jenis harta berwujud yang termasuk kedalam kelompok II.Demikian, rekan mayumi.
Salam.
ok. Thanks atas info nya