Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan untuk expoxy coating
Dear rekan ortax saya masih awam terkait penyusutan
ingin bertanya expoxy coating apakah masuk dalam aset tetap? kalo iya masuk kelompok berapa yah? atau dianggap sebagai bangunan permanen?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies