Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penyusutan untuk bangunan yang di sewa

  • penyusutan untuk bangunan yang di sewa

     andi47 updated 9 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • GIARIESSYTAD

    Member
    22 October 2015 at 1:38 pm

    dear teman teman
    mohon bantuannya untuk penyusutan

    kantor saya baru berdiri sekitar 5 bulan, dan saya menyewa gedung ini untuk kantor selama 3 tahun seharga Rp. 160.000.000.

    Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan penyusutannya dan mohon di cantumkan peraturannya (jika ada). apa tetap di susutkan 20 tahun seperti penyusutan biasa ?

    mohon pencerahannya

    terimakasih

  • GIARIESSYTAD

    Member
    22 October 2015 at 1:38 pm
  • dharmawan a

    Member
    22 October 2015 at 1:44 pm
    Originaly posted by GIARIESSYTAD:

    saya menyewa gedung ini untuk kantor selama 3 tahun seharga Rp. 160.000.000.

    Tidak bisa dibebankan sebagai biaya penyusutan tetapi dibebankan sebagai biaya sewa selama 36 bulan, dan ini bukan Fix aset, tetapi sebagai perkiraan Biaya sewa dibayar di muka.
    Jangan lupa rekan untuk pungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas sewa kantor ini (tarif 10 % final)

  • GIARIESSYTAD

    Member
    27 October 2015 at 10:59 am

    untuk penghitungan selama 36 bulannya bagaimana pak. apa langsung di bagi selama 36 bulan

  • Medmed

    Member
    27 October 2015 at 11:21 am

    160.000.000 / 36 masuk biaya sewa

  • Sadikin

    Member
    30 October 2015 at 4:38 pm

    Iya pak jadi biaya sewa bukan biaya penyusutan

  • andi47

    Member
    31 October 2015 at 3:16 pm

    biaya sewa mas… kalau penyusutan itu bangunan milik sendiri/ Beli/ Renovasi besar… itu masih dikatagorikan aktiva tetap.. kalau kamu sewa.. jelas itu bukan bangunan mu dan tidak termasuk hartamu.. cuma termasuk hak sewa selama 3 tahun.. dimasukan kedalam biaya saja namun disesuaikan setiap tahunnya.. misal sewanya oktober 2015 – september 2018. makanya beban sewa tahun 2015 hanya 3 bulan (oktober – desember). oke…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now