Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyusutan untuk bangunan yang di sewa
penyusutan untuk bangunan yang di sewa
dear teman teman
mohon bantuannya untuk penyusutankantor saya baru berdiri sekitar 5 bulan, dan saya menyewa gedung ini untuk kantor selama 3 tahun seharga Rp. 160.000.000.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan penyusutannya dan mohon di cantumkan peraturannya (jika ada). apa tetap di susutkan 20 tahun seperti penyusutan biasa ?
mohon pencerahannya
terimakasih
- Originaly posted by GIARIESSYTAD:
saya menyewa gedung ini untuk kantor selama 3 tahun seharga Rp. 160.000.000.
Tidak bisa dibebankan sebagai biaya penyusutan tetapi dibebankan sebagai biaya sewa selama 36 bulan, dan ini bukan Fix aset, tetapi sebagai perkiraan Biaya sewa dibayar di muka.
Jangan lupa rekan untuk pungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas sewa kantor ini (tarif 10 % final) untuk penghitungan selama 36 bulannya bagaimana pak. apa langsung di bagi selama 36 bulan
160.000.000 / 36 masuk biaya sewa
Iya pak jadi biaya sewa bukan biaya penyusutan
biaya sewa mas… kalau penyusutan itu bangunan milik sendiri/ Beli/ Renovasi besar… itu masih dikatagorikan aktiva tetap.. kalau kamu sewa.. jelas itu bukan bangunan mu dan tidak termasuk hartamu.. cuma termasuk hak sewa selama 3 tahun.. dimasukan kedalam biaya saja namun disesuaikan setiap tahunnya.. misal sewanya oktober 2015 – september 2018. makanya beban sewa tahun 2015 hanya 3 bulan (oktober – desember). oke…