Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyusutan pindah kelompok?
untuk penyusutan peralatan komputer kan mulai April 2002 pindah ke kelompok I (4 tahun). nah misalnya komputer dibeli tahun 2002, dan pada saat itu masuk ke kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun.. Nah sisa penyusutannya itu gimana perhitungannya?
Nilai buku yang tersisa disusutkan dengan dengan tarif kelompok I dengan masa manfaat yang baru ( 4 tahun dikurangi tahun yang telah digunakan ) dan pada akhir tahun ke 4 disusutkan sekaligus /dihabiskan
seandainya beli komputernya pada tahun awal tahun 1998 gimana pak?? kan tahun 2002 udah lewat dari 4 tahun.. apakah pada bulan april 2002 itu disusutkan sekaligus?? atau dimulai penyusutan yang baru selama 4 tahun atas nilai sisa buku fiskal??
Kalo belinya tahun 1998, menurut saya ditahun 2002 disusutkan sekaligus..
Mohon koreksi..untuk aktiva kel 1 dengan masa manfaat 4 th, komputer misalnya, pembelian awal th 1998, seharusnya awal th 2002 kan sdh habis masa manfaat nya , artinya april 2002 sudah tdk mempunyai nilai residu, so tdk ada penyusutan lagi donk bung ical…ada koreksi?
Sebelum april 2002 kan komputer masuk kedalam kelompok 2 dengan penyusutan 8 tahun… Bulan april tahun 2002 dengan peraturan baru, komputer dimasukkan kedalam aktiva kel 1. Nilai residunya menurut saya ditahun 2002 disusutkan sekaligus..
Mohon koreksi…kayaknya saya sepakat dengan mas poerba..
untuk tatacara penyusutan komputer yang sudah dimiliki memanag tidak ada peraturan yang jelas… beberapa buku perpajakan memakai 4 tahun mulai 2002, ada juga yang memakai 4 tahun dikurangi umur aktiva sampai dengan 2002, yang artinya kalo sebelum 2002 sudah 4 tahun atau lebih, pada tahun 2002 disusutkan sekaligus…
untuk tatacara penyusutan komputer yang sudah dimiliki memang tidak ada peraturan yang jelas… beberapa buku perpajakan memakai 4 tahun mulai 2002, ada juga yang memakai 4 tahun dikurangi umur aktiva sampai dengan 2002, yang artinya kalo sebelum 2002 sudah 4 tahun atau lebih, pada tahun 2002 disusutkan sekaligus…
oh iya ya, kalau komputer dibeli thn 1998 masih berlaku peraturan lama dengan masa manfaat 8 th ..