Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyusutan pindah kelompok?

  • Penyusutan pindah kelompok?

     asma updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • ical

    Member
    22 May 2008 at 3:04 pm

    untuk penyusutan peralatan komputer kan mulai April 2002 pindah ke kelompok I (4 tahun). nah misalnya komputer dibeli tahun 2002, dan pada saat itu masuk ke kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun.. Nah sisa penyusutannya itu gimana perhitungannya?

  • ical

    Member
    22 May 2008 at 3:04 pm
  • prastono

    Member
    23 May 2008 at 7:54 am

    Nilai buku yang tersisa disusutkan dengan dengan tarif kelompok I dengan masa manfaat yang baru ( 4 tahun dikurangi tahun yang telah digunakan ) dan pada akhir tahun ke 4 disusutkan sekaligus /dihabiskan

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 8:39 am

    seandainya beli komputernya pada tahun awal tahun 1998 gimana pak?? kan tahun 2002 udah lewat dari 4 tahun.. apakah pada bulan april 2002 itu disusutkan sekaligus?? atau dimulai penyusutan yang baru selama 4 tahun atas nilai sisa buku fiskal??

  • POERBA

    Member
    23 May 2008 at 9:02 am

    Kalo belinya tahun 1998, menurut saya ditahun 2002 disusutkan sekaligus..
    Mohon koreksi..

  • asma

    Member
    23 May 2008 at 1:06 pm

    untuk aktiva kel 1 dengan masa manfaat 4 th, komputer misalnya, pembelian awal th 1998, seharusnya awal th 2002 kan sdh habis masa manfaat nya , artinya april 2002 sudah tdk mempunyai nilai residu, so tdk ada penyusutan lagi donk bung ical…ada koreksi?

  • POERBA

    Member
    23 May 2008 at 1:32 pm

    Sebelum april 2002 kan komputer masuk kedalam kelompok 2 dengan penyusutan 8 tahun… Bulan april tahun 2002 dengan peraturan baru, komputer dimasukkan kedalam aktiva kel 1. Nilai residunya menurut saya ditahun 2002 disusutkan sekaligus..
    Mohon koreksi…

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 2:18 pm

    kayaknya saya sepakat dengan mas poerba..

  • mardi

    Member
    23 May 2008 at 2:57 pm

    untuk tatacara penyusutan komputer yang sudah dimiliki memanag tidak ada peraturan yang jelas… beberapa buku perpajakan memakai 4 tahun mulai 2002, ada juga yang memakai 4 tahun dikurangi umur aktiva sampai dengan 2002, yang artinya kalo sebelum 2002 sudah 4 tahun atau lebih, pada tahun 2002 disusutkan sekaligus…

  • mardi

    Member
    23 May 2008 at 2:57 pm

    untuk tatacara penyusutan komputer yang sudah dimiliki memang tidak ada peraturan yang jelas… beberapa buku perpajakan memakai 4 tahun mulai 2002, ada juga yang memakai 4 tahun dikurangi umur aktiva sampai dengan 2002, yang artinya kalo sebelum 2002 sudah 4 tahun atau lebih, pada tahun 2002 disusutkan sekaligus…

  • asma

    Member
    22 August 2008 at 4:33 pm

    oh iya ya, kalau komputer dibeli thn 1998 masih berlaku peraturan lama dengan masa manfaat 8 th ..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now