Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyusutan pallet gudang
selamat siang, teman-teman, saya mau bertanya, perusahaan saya memiliki banyak palet untuk gudang, apabila ditotalkan keseluruahan biaya untuk palet ini material, lalu bagaimanakah sebaiknya pengakuan biaya untuk palet-palet ini?
terutama untuk perpajakan, bisakah disusutkan?kalau menurut saya palet itu bukan dianggap aset. sebaiknya di biayakan saja.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau menurut saya palet itu bukan dianggap aset. sebaiknya di biayakan saja.
Setuju, Pallet bukan asset. Lebih baik dibiayakan saja semuanya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies