Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan pada Aset Tetap sebelum perusahaan berdiri

  • Penyusutan pada Aset Tetap sebelum perusahaan berdiri

     melda updated 1 month, 2 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • melda

    Member
    9 March 2024 at 4:50 pm

    Halo rekan, saya mau bertanya beberapa hal soal penyusutan. karena saya sudah membaca forum ortax & mencari di youtube tapi belum menemukan jawaban pasti, mohon di bantu menjawab ya rekan -rekan

    Pada tahun 2019, perusahaan melakukan pembelian mobil untuk operasional tetapi atas nama kepemilikan mobil tersebut pribadi dengan harga 400 juta rupiah. Perusahaan baru di daftarkan ke notaris pada tahun 2020.

    pertanyaannya

    1. pencatatan penyusutan mulai dari tahun 2019 atau tahun 2020 ya rekan?
    2. Aset mobil, menurut Pasal 11 ayat (11) UU PPh, masuk dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. apakah masa manfaat ini bisa di perpanjang untuk mobil? apabila tidak bisa di perpanjang bagaimana dengan beban penyusutannya pada tahun ke 9, misalnya jika mobil masih dipakai?
    3. apakah revaluasi aset bisa memperpanjang masa manfaat?

    4. masuk ke aset apa sajakah revaluasi aset ini?

    5. siapa yang bisa melakukan revaluasi aset? apakah boleh wajib pajak yang melakukan perhitungan revaluasi aset?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now