Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan komersil = Penyusutan Fiskal
Penyusutan komersil = Penyusutan Fiskal
Dear All Master,
Mau tanya donk:
Kedepan perusahaan tempat saya bekerja ingin agar penyusutan komersil mengikuti penyusutan fiskal, sehingga tidak ada lagi beda waktu yang terjadi dalam membuat perhitungan PPh Badan.yang mau ditanyakan : apakah perlu / dibutuhkan ijin dari DJP?? atau sebaliknya justru perubahan tersebut harus diungkap di dalam laporan keuangan Audit ??
(mohon setiap jawaban di sertakan dasar hukumnya)thx a lot
- Originaly posted by shenafa:
apakah perlu / dibutuhkan ijin dari DJP?? atau sebaliknya justru perubahan tersebut harus diungkap di dalam laporan keuangan Audit ??
(mohon setiap jawaban di sertakan dasar hukumnya)Tidak ada rekan, yang penting taat asas aja. Jangan lupa perubahan tersebut dibuatkan SK nya….
tidak perlu ijin DJP.. cuma efek ya di laporan keuangan saja, sesuaikan dengan PSAK atau SAK yang Anda pakai saja. Efeknya cukup ribet saya jelasinnya. Yang pasti mau lebih jelas baca PSAK 25…