Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Kendaraan
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by aryanti07: Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya?
Dapat dihitung/ditentukan sendiri..
Kalo gak mau repot ada koreksi fiskal, pakai saja yang ini :
Originaly posted by begawan5060:Masa manfaat berdasarkan ketentuan fiskal :
1. Sepeda motor = Gol. 1 = 4 tahun
2. Mobil = Gol. 2 = 8 tahunSalam
Bagaimana jika truk trailer yang digunakan oleh perusahaan pengangkutan seperti forwading apakah kelompok 1 atau kelompok2 ??
rekan,,,
tahun 2010 kemarin, mobil tersebut disusutkan dengan tarif 25% (4thn). padahal kalau diteliti lagi, mobil itu tarifnya 12,5% (8thn) kan? itu kalau mau diadakan pembetulan, bagaimana ya caranya? (soalnya sudah masuk kantor pajak laporannya itu).
Saat pertama kali melihat laporan keuangan perusahaan saya, semuanya masih acak-acakan, belum tertata,.bagian keuangan sebelum saya itu kurang tau soal akuntansi, jadi dicatat sebisanya. Padahal tahun 2010 laporan keuangan itu digunakan untuk menghitung pajak badan. apa masih bisa dilakukan pembetulan?- Originaly posted by darmanar:
Bagaimana jika truk trailer yang digunakan oleh perusahaan pengangkutan seperti forwading apakah kelompok 1 atau kelompok2 ??
Kel. 2
tapi mnurt yg saya plajari sepeda mtor dan sepeda bcak termasuk klmpok 1 yang masa manfaatnya 4 tahun. sedangkan mobil, bus, pengangkutan brang, truc itu trmsuk klmpok 2 yg masa mnfaatnya 8 tahun.
pak gun,,,,kok truck trailetr yg dioperasikan forwarding masuk kelompok 2?bukankah truck yg dipakai sebagai angkutan umum masuk kelompok 1?soalnya rata2 semua truk untuk pengangkutan/forwarding bernopol kuning/kendaraan umum,,,mohon penjelasannya,,thanks
- Originaly posted by aritax:
pak gun,,,,kok truck trailetr yg dioperasikan forwarding masuk kelompok 2?bukankah truck yg dipakai sebagai angkutan umum masuk kelompok 1?soalnya rata2 semua truk untuk pengangkutan/forwarding bernopol kuning/kendaraan umum,
Semua jenis usaha : Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya —> kelompok 2
Usaha transportasi dan pergudangan : Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum —> kelompok 1
Usaha transportasi dan pergudangan : Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya; —> kelompok 2
Nah, truck trailer cocok dikelompokkan yang mana?
saya iningin menanyakan pada rekan-rekan sekalian.. dalam perusahaan jasa travel menurut pmk96 yang termasuk gol 1 itu mobil taksi, bus dan truk,, bagaimana jika mobil APV yang digunakan untuk transportasi travel apakah masuk gol 1 atau gol 2 secara fiskal? mohon bantuannya
klo alat berat loder masuk kelompok 2 berarti yaa?