• Penyusutan Kendaraan

     riaaja updated 4 years, 11 months ago 11 Members · 24 Posts
  • dharmaput

    Member
    14 January 2012 at 9:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by aryanti07: Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya?

    Dapat dihitung/ditentukan sendiri..

    Kalo gak mau repot ada koreksi fiskal, pakai saja yang ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Masa manfaat berdasarkan ketentuan fiskal :
    1. Sepeda motor = Gol. 1 = 4 tahun
    2. Mobil = Gol. 2 = 8 tahun

    Salam

  • darmanar

    Member
    16 January 2012 at 9:43 am

    Bagaimana jika truk trailer yang digunakan oleh perusahaan pengangkutan seperti forwading apakah kelompok 1 atau kelompok2 ??

  • aryanti07

    Member
    16 January 2012 at 11:28 am

    rekan,,,
    tahun 2010 kemarin, mobil tersebut disusutkan dengan tarif 25% (4thn). padahal kalau diteliti lagi, mobil itu tarifnya 12,5% (8thn) kan? itu kalau mau diadakan pembetulan, bagaimana ya caranya? (soalnya sudah masuk kantor pajak laporannya itu).
    Saat pertama kali melihat laporan keuangan perusahaan saya, semuanya masih acak-acakan, belum tertata,.bagian keuangan sebelum saya itu kurang tau soal akuntansi, jadi dicatat sebisanya. Padahal tahun 2010 laporan keuangan itu digunakan untuk menghitung pajak badan. apa masih bisa dilakukan pembetulan?

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by darmanar:

    Bagaimana jika truk trailer yang digunakan oleh perusahaan pengangkutan seperti forwading apakah kelompok 1 atau kelompok2 ??

    Kel. 2

  • Iti

    Member
    16 January 2012 at 4:32 pm

    tapi mnurt yg saya plajari sepeda mtor dan sepeda bcak termasuk klmpok 1 yang masa manfaatnya 4 tahun. sedangkan mobil, bus, pengangkutan brang, truc itu trmsuk klmpok 2 yg masa mnfaatnya 8 tahun.

  • aritax

    Member
    6 March 2013 at 10:35 am

    pak gun,,,,kok truck trailetr yg dioperasikan forwarding masuk kelompok 2?bukankah truck yg dipakai sebagai angkutan umum masuk kelompok 1?soalnya rata2 semua truk untuk pengangkutan/forwarding bernopol kuning/kendaraan umum,,,mohon penjelasannya,,thanks

  • begawan5060

    Member
    6 March 2013 at 2:53 pm
    Originaly posted by aritax:

    pak gun,,,,kok truck trailetr yg dioperasikan forwarding masuk kelompok 2?bukankah truck yg dipakai sebagai angkutan umum masuk kelompok 1?soalnya rata2 semua truk untuk pengangkutan/forwarding bernopol kuning/kendaraan umum,

    Semua jenis usaha : Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya —> kelompok 2

    Usaha transportasi dan pergudangan : Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum —> kelompok 1

    Usaha transportasi dan pergudangan : Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya; —> kelompok 2

    Nah, truck trailer cocok dikelompokkan yang mana?

  • 5u5I

    Member
    28 July 2015 at 3:06 pm

    saya iningin menanyakan pada rekan-rekan sekalian.. dalam perusahaan jasa travel menurut pmk96 yang termasuk gol 1 itu mobil taksi, bus dan truk,, bagaimana jika mobil APV yang digunakan untuk transportasi travel apakah masuk gol 1 atau gol 2 secara fiskal? mohon bantuannya

  • riaaja

    Member
    20 May 2019 at 11:32 am

    klo alat berat loder masuk kelompok 2 berarti yaa?

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now