Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Kendaraan Yang dibeli secara Kredit di leasing
Penyusutan Kendaraan Yang dibeli secara Kredit di leasing
Dear Rekan, Jika Kendaraan dibeli secara kredit di leasing dan biaya yang dikeluarkan baru DP + Angsuran selama beberapa bulan (belum lunas), apakah kendaraan tersebut sudah bisa disusutkan/masuk ke laporan penyusutan kendaraan ya?
terima kasih
Viewing 1 of 1 replies