Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan Kapan
Salam ORTax…
Rekan2 sekalian saya mw tanya bagaimana penyusutan terhadap pembelian kapal bekas ????
Mohon Pencerahan
- Originaly posted by chubee:
Rekan2 sekalian saya mw tanya bagaimana penyusutan terhadap pembelian kapal bekas ????
Penyusutan di lakukan setelah ada transaksi
- Originaly posted by chubee:
Salam ORTax…Rekan2 sekalian saya mw tanya bagaimana penyusutan terhadap pembelian kapal bekas ????Mohon Pencerahan
Originaly posted by t3ddy:Penyusutan di lakukan setelah ada transaksi
Penyusutan dilakukan bukannya setelah aktiva tersebut siap utk digunakan yah?
Viewing 1 - 4 of 4 replies