Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Kapal
rekan rekan budiman..
bagaimana menghitung penyusutan kapal? menggunakan cara yang mana? masuk golongan berapa? apakah masing masing kapal berbeda perhitungannya? mungkin ada peraturan khusus mengenai hal ini, mohon info nya.terima kasih
Sebenarnya untuk perhitungan penyusutan kapal dan berapa tahun kapal itu disusutkan kembali ke kebijakan management, tapi ada baiknya mengikuti aturan pajak yaitu 4,8,16 dan 20 tahun.
Kembali lagi ke kegiatan perusahaan, apa kapal dipakai untuk operasional atau tidak dan dilihat dari bahannya juga, kalau ditempat saya kapal disusutkan sampai 16 tahun karena ukuran dan fungsi operasionalnya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies