Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyusutan harta berwujud permanen Vs tdk permanen
penyusutan harta berwujud permanen Vs tdk permanen
dear rekan ortax saya mau bertanya:
jika saya punya paving jalan gt yg baru dibangun itu termasuk kategori permanen ato tdk permanen?aturan apa ya yg membahas kategori permanen dan tdk permanen soalnya di UU no 36 hanya tarifnya aja. semisal tahun lalu aktiva tersebut dimasukkan di permanen 20 tahun bagaimana?thanks
- Originaly posted by SINCAN:
dear rekan ortax saya mau bertanya:
jika saya punya paving jalan gt yg baru dibangun itu termasuk kategori permanen ato tdk permanen?aturan apa ya yg membahas kategori permanen dan tdk permanen soalnya di UU no 36 hanya tarifnya aja. semisal tahun lalu aktiva tersebut dimasukkan di permanen 20 tahun bagaimana?memang terkadang untuk hal ini suka agak bingung,
ada yang berpendapat kalo sebagian besar bangunan tersebut terbuat dari kayu
(atau sejenisnya), maka masuk sebagai tidak permanen. Ada juga yang menilai dari jangka waktu penggunaannya, yaitu apabila bangunan tersebut dimaksudkan untuk digunakan sementara waktu aja, maka termasuk dalam tidak permanen.tapi sebaiknya ikut ketentuan UU aja yaitu diklasifikasikan/dikelompokan berdasarkan masa manfaatnya:
Masa manfaat 20 Tahun Bangunan Permanen
Masa manfaat 10 Tahun Bangunan Tidak PermanenSalam