Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyusutan garis lurus
aku mau tanya nih..
Kalo penyusutan itu emang bisa berubah ya tarifnya di awal tahun? jadi, yg awalnya dia masuk golongan II dg tarif 12.5%, tapi awal tahun diperhitungkan menjadi golongan I dg tarif 25%.
Tolong penjelasannya rekan.. tq
Metode dan klasifikasi aktiva tetap tidak dapat diubah Rekan.
Ketika sudah ditentukan pertama kali, harus terus dilanjutkan sampai umur ekonomisnya habis.Salam.
tq rekan jfreepras
Viewing 1 - 4 of 4 replies