Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Penyusutan di eSPT PPh Badan
Penyusutan di eSPT PPh Badan
isi daftar nama harta, apakah di isi sesuai jenisnya atau detailnya y?
contoh 1 unit komputer intel pentium IV
apakah nama harta cuma diisi dari katagori: Mesin Kantor?salam rekan hafidz28
Originaly posted by hafidz_28:isi daftar nama harta, apakah di isi sesuai jenisnya atau detailnya y?
sesuai jenisnya…
Originaly posted by hafidz_28:apakah nama harta cuma diisi dari katagori: Mesin Kantor?
ya…
sebaiknya perolehan harat di bulan yang sama di kelompokkan sesuai dg kategori harat yg sudah dipilih sebelumnya…sehingga didapat akurasi penghitungan penyusutannya
salam ..bisa ditambah kok rekan hafidz, kan ada tombol di kanan nama harta untuk menambah jenis usaha atau nama harta.
baiknya kita kelompokkan saja sesuai gol dan tahun perolehan ? kalau rinci..repot juga kalau aktivanya banyak.
bagaimana untuk harta yg NBV nya sudah habis atau nol ?? apa tetap harus ditampilkan ?
Tkssalam rekan tatie
Originaly posted by tatie:bagaimana untuk harta yg NBV nya sudah habis atau nol ?? apa tetap harus ditampilkan ?
tetap harus ditampilkan rekan….selama aset tsb belum dijual ato dikeluarkan dari pembukuan karena usang ato sebab lain…
salam