Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan bagi perusahaan yg baru berdiri

  • Penyusutan bagi perusahaan yg baru berdiri

     Syifaghinaf updated 1 year, 6 months ago 8 Members · 11 Posts
  • utami1969

    Member
    10 April 2011 at 10:59 am
  • utami1969

    Member
    10 April 2011 at 10:59 am

    Rekan ortax mohon pencerahannya….

    Terhadap pembelian inventaris perusahaan yg dilakukan sebelum dibuatkan Akta Pendirian, apakah penyusutan yang dibukukan oleh perusahaan tsb dimulai sejak tgl Akta Pendirian dibuat atau tgl pembelian ?
    Contoh :
    Tgl 01.02.10 setor modal 100juta
    Tgl 02.02.10 beli komputer dg harga perolehan Rp2.200.000,-
    Tgl 01.06.10 membuat Akta Pendirian PT
    Maka penyusutan th 2010 yg dibukukan oleh PT tsb apakah :
    a. (9.600.000 : 48) x 11 bulan = 2.200.000 atau

    b. (9.600.000 : 48) x 7 bulan = 1.400.000 ataukah

    b. Nilai buku akhir Mei 10 = 9.600.000-((9.600.000 : 48) x4))
    = 8.800.000
    Penyusutan th 2010 dimulai dari awal lagi dg harga perolehan seb nilai buku tsb
    = (8.800.000 : 48) x 7
    = 183.333 x 7
    = 1.283.331

    Yang mana yang benar ?
    Terima kasih sebelumnya

  • utami1969

    Member
    10 April 2011 at 11:01 am

    Maaf ada salah ketik, harga perolehan komputer Rp9.600.000,-

  • begawan5060

    Member
    10 April 2011 at 2:25 pm
    Originaly posted by utami1969:

    a. (9.600.000 : 48) x 11 bulan = 2.200.000

    Ini yang betul…

  • utami1969

    Member
    10 April 2011 at 2:33 pm

    Jadi penyusutan yang dibukukan oleh PT tsb dimulai sejak pembelian inventaris meskipun saat itu belum dibuatkan Akta Pendirian ya rekan Begawan….

    Terima kasih atas jawabannya.

  • tubagusrudy

    Member
    11 April 2011 at 12:07 am

    Pada intinya Data Perolehan Aktiva/inventaris pd suatu Perush. sesuai dgn "bukti extern", (siklus akuntansi) dan dari data tsb penyusutan diperhitungkan.

  • phiti

    Member
    12 April 2011 at 11:32 am

    penyusutan aktiva sebenarnya mulai saat diperoleh untuk bulan maupun bagian dari bulan.
    misal diperoleh 31 desember, maka penyusutannya tetap sebesar 1 bulan

    aktiva tersebut dapat disusutkan mulai masa perolehannya apabila diperoleh setelah melakukan usaha.

    jika diperoleh sebelum melakukan usaha maka tidak dapat di biayakan

    contoh di peroleh januari, usaha di mulai februari, akta pendirian maret
    maka penyusutan di hitung mulai bulan februari

  • kusuma84

    Member
    12 April 2011 at 12:09 pm
    Originaly posted by phiti:

    aktiva tersebut dapat disusutkan mulai masa perolehannya apabila diperoleh setelah melakukan usaha.

    jika diperoleh sebelum melakukan usaha maka tidak dapat di biayakan

    berarti untuk kasus di atas jwbannya:

    Originaly posted by utami1969:

    b. (9.600.000 : 48) x 7 bulan = 1.400.000

    ??

    Originaly posted by phiti:

    jika diperoleh sebelum melakukan usaha maka tidak dapat di biayakan

    ada dasar hukumya rekan?

    salam,

  • s4f1tr1

    Member
    13 April 2011 at 9:33 am

    mohon dibantu di jawab ya rekan,,, karena saya juga sedang bermasalah di kasus itu,,,

    trims

  • sugi

    Member
    14 April 2011 at 3:48 pm

    mgkn berdasarkan PER-55/PJ/2009 yah kalau penetapan masa manfaat… mohon koreksi

    salam,

  • Syifaghinaf

    Member
    27 October 2022 at 9:02 am

    mau tanya kenapa dibagi 48 ya ?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now