Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyusutan atas Rumah Contoh ( show unit )

  • Penyusutan atas Rumah Contoh ( show unit )

     Hanif updated 14 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • gintingmanik

    Member
    23 April 2010 at 9:59 am

    dear all,

    butuh pencerahan nih, prsh developer apartement, membangun rumah contoh / show unit, atas biaya pembangunan show unit tsb dikapitalisir dan di susutkan selama 4 tahun ( seiring proyek pembangunan selesai ) dan oleh pemeriksa pajak di koreksi dengan dasar psl. 11A UU PPh dan masuk kategori bangunan permanen dgn usia penyusutan 20 tahun, yang mau ditanyakan adalah apakah ada peraturan pajak yang mengatur khusus untuk pembangunan show unit tsb ? darkumnya ya thanks

  • gintingmanik

    Member
    23 April 2010 at 9:59 am
  • Hanif

    Member
    23 April 2010 at 10:51 am

    Apakah rumah contoh tersebut ditempati? atau hanya jadi pajangan saja?

    Salam

  • gintingmanik

    Member
    23 April 2010 at 11:03 am

    hanya display unit pak, jadi show unit ini merupakan gambaran unit apartemen yg di jual thanks

  • Hanif

    Member
    23 April 2010 at 11:08 am

    kalau hanya untuk display dan tidak digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas operasional, seharusnya tidak bisa dikatakan sebagai aktiva tetap. Masukkan saja kedalam kategori aktiva lain-lain. Tapi konsekuensinya tidak bisa disusutkan lho.
    Atau misalnya pada akhirnya dia bakal dijual, masukkan saja sebagai persediaan.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now