Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan atas Rumah Contoh ( show unit )
Penyusutan atas Rumah Contoh ( show unit )
dear all,
butuh pencerahan nih, prsh developer apartement, membangun rumah contoh / show unit, atas biaya pembangunan show unit tsb dikapitalisir dan di susutkan selama 4 tahun ( seiring proyek pembangunan selesai ) dan oleh pemeriksa pajak di koreksi dengan dasar psl. 11A UU PPh dan masuk kategori bangunan permanen dgn usia penyusutan 20 tahun, yang mau ditanyakan adalah apakah ada peraturan pajak yang mengatur khusus untuk pembangunan show unit tsb ? darkumnya ya thanks
Apakah rumah contoh tersebut ditempati? atau hanya jadi pajangan saja?
Salam
hanya display unit pak, jadi show unit ini merupakan gambaran unit apartemen yg di jual thanks
kalau hanya untuk display dan tidak digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas operasional, seharusnya tidak bisa dikatakan sebagai aktiva tetap. Masukkan saja kedalam kategori aktiva lain-lain. Tapi konsekuensinya tidak bisa disusutkan lho.
Atau misalnya pada akhirnya dia bakal dijual, masukkan saja sebagai persediaan.Salam