Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan atas Renovasi Ruangan Kantor
Penyusutan atas Renovasi Ruangan Kantor
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya untuk Pengelompokan Penyusutan Fiskal untuk Biaya Renovasi Ruangan Kantor. Masalahnya kantor kami adalah sewa.
Kami menandatangani kontrak sewa ruangan kantor selama 3 tahun.
Agar layak ditempati, sebelum kami sewa, kami melakukan renovasi sebesar kira2 700jt terhadap ruangan tersebut.Apakah secara fiskal, kami dapat menyusutkan biaya renovasi ruangan kantor tersebut selama 3 tahun (sesuai perjanjian kontrak sewa)? atau mengikuti pengelompokan bangunan selama 20 tahun? namun kami hanya sewa selama 3 tahun.
mohon pencerahan rekan-rekan ortax.
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by atenz:
Apakah secara fiskal, kami dapat menyusutkan biaya renovasi ruangan kantor tersebut selama 3 tahun (sesuai perjanjian kontrak sewa)?
Bisa, dengan cara digabungkan jadi satu kesatuan biaya sewa..
Bandingkan dengan kasus seperti ini :
a. Harga sewa rumah, diperbaiki dulu oleh pemilik = 200 setahun; atau
b. Harga sewa rumah, tanpa diperbaiki oleh pemilik = 150 setahunApabila memilih a, cukup jelas harga sewa = 200
Apabila memilih b, baru dapat digunakan setelah diperbaiki dgn biaya sebesar = 20, dengan demikian nilai sewa = 150 + 20 = 170 Tidak bisa disusutkan karena ruangan bukan milik sendiri.
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa, dengan cara digabungkan jadi satu kesatuan biaya sewa..
alasannya bisa disusutkan?
Seharusnya bangunan dengan kontrak hanya 3 tahun tidak bisa dikapitalisasi sebagai aset, sehingga atas persewaan bangunan tersebut segala biaya yang dikeluarkan untuk bangunan tersebut ya otomatis tidak bisa dikapitalisasi…
biaya yang tidak bisa dikapitalisasi otomatis tidak bisa disusutkan dan harus dibebankan sekaligus dalam tahun berjalan..
- Originaly posted by sarimin:
alasannya bisa disusutkan?
Originaly posted by begawan5060:Bandingkan dengan kasus seperti ini :
a. Harga sewa rumah, diperbaiki dulu oleh pemilik = 200 setahun; atau
b. Harga sewa rumah, tanpa diperbaiki oleh pemilik = 150 setahunApabila memilih a, cukup jelas harga sewa = 200
Apabila memilih b, baru dapat digunakan setelah diperbaiki dgn biaya sebesar = 20, dengan demikian nilai sewa = 150 + 20 = 170Bukankah pada akhirnya "hasil" renovasi menjadi milik si pemberi sewa?
Atau bisa dikatakan nilai sewanya sebesar 170? - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah pada akhirnya "hasil" renovasi menjadi milik si pemberi sewa?
Atau bisa dikatakan nilai sewanya sebesar 170?permisi Pak Begawan, saya ikutan nimbrung :
a. Setahu saya istilah susut hanya digunakan untuk aktiva tetap berwujud
b. Jika nilai sewanya menjadi 170, bukankah berarti kurang potong pph final ?Salam
- Originaly posted by hendrioye:
permisi Pak Begawan, saya ikutan nimbrung :
a. Setahu saya istilah susut hanya digunakan untuk aktiva tetap berwujudBenar…
Dialokasikan/amortisasiOriginaly posted by hendrioye:b. Jika nilai sewanya menjadi 170, bukankah berarti kurang potong pph final ?
Benar, sekali…
maaf Pak Begawan, pertanyaan saya masih berlanjut
Apakah renovasi tersebut tidak bisa langsung dibiayakan sebagai biaya renovasi? janggalkah ?salam
- Originaly posted by hendrioye:
Apakah renovasi tersebut tidak bisa langsung dibiayakan sebagai biaya renovasi? janggalkah ?
Bukankah masa manfaatnya lebih dari setahun? Bolehkah dibebankan sekaligus?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah masa manfaatnya lebih dari setahun? Bolehkah dibebankan sekaligus?
oke deh, tadinya saya berfikir untuk tidak membayar pph final atas renovasi 700 juta .. 🙂
*ngemplang pajak adalah perbuatan yang ngawur, dont try this at your office* Bagaimana klo jurnalnya
Saat Transaksi
Biaya sewa dibayar dimuka AAA
Biaya Renovasi 700
Kas/Bank/Hutang AAA+700di akhir tahun pertama masa sewa
Biaya Sewa (masa sewa/36)x AAA
Biaya dibayar dimuka (masa sewa/36)x AAAPada prinsipnya biaya sewa maupun renovasi tidak bisa diakui sebagai aktiva tetap sehingga tidak disusutkan. Namun diakui sebagai Aset(biaya dibayar dimuka) yang kemudian karena prinsip matching cost againt revenue, maka diakui selama 3 tahun buku.
Kalau masa manfaat renovasi juga tiga tahun,..maka juga harus diperlakukan sama seperti biaya sewa.Semoga membantu
Mohon koreksi dari suhu2Saat Transaksi
D- Biaya sewa dibayar dimuka=====>AAA
D- Biaya Renovasi=============>700
K- Kas/Bank/Hutang ===============>AAA+700di akhir tahun pertama masa sewa
D- Biaya Sewa =============>(masa sewa/36)x AAA
K- Biaya dibayar dimuka =============>(masa sewa/36)x AAA- Originaly posted by begawan5060:
Bisa, dengan cara digabungkan jadi satu kesatuan biaya sewa..
Bandingkan dengan kasus seperti ini :
a. Harga sewa rumah, diperbaiki dulu oleh pemilik = 200 setahun; atau
b. Harga sewa rumah, tanpa diperbaiki oleh pemilik = 150 setahunSetuju karena biaya renovasi tsb melekat dengan sewa ruangannya.