Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan atas mesin bekas yang di jual
Penyusutan atas mesin bekas yang di jual
Mohon penjelasan dari rekan sekalian
PT A sudah menjual mesin yg nilai bukunya 0(sdh habis di susutkan) ke PT B
yg menjadi pertanyaan,apakah PT B dapat melakukan penyusutan atas mesin bekas yg di belinya?
Mohon penjelasan serta dasar hukumnya…
saya sudah mencoba mencari tapi belum ketemu…- Originaly posted by vampeta:
apakah PT B dapat melakukan penyusutan atas mesin bekas yg di belinya?
Bisa, Harga Pembeliannya dianggap sebagai Harga perolehan (PT. B), sedangkan Harga jual Mesin tersebut menjadi Gain on Disposal bagi PT. A
terima kasih rekan justinus
kemudian atas pengelompokan kelasnya aktivanya bagaimana?
soalnya di PT A atas mesin itu sudah habis di susutkan?
Apakah dipersamakan dengan mesin yang baru?
Terima kasihuntuk Pengelompokan Aktiva sama dengan Penyusutan Kelompok pada PT. A