Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan atas mesin bekas yang di jual

  • Penyusutan atas mesin bekas yang di jual

  • vampeta

    Member
    10 May 2010 at 12:06 pm

    Mohon penjelasan dari rekan sekalian
    PT A sudah menjual mesin yg nilai bukunya 0(sdh habis di susutkan) ke PT B
    yg menjadi pertanyaan,apakah PT B dapat melakukan penyusutan atas mesin bekas yg di belinya?
    Mohon penjelasan serta dasar hukumnya…
    saya sudah mencoba mencari tapi belum ketemu…

  • vampeta

    Member
    10 May 2010 at 12:06 pm
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    10 May 2010 at 12:35 pm
    Originaly posted by vampeta:

    apakah PT B dapat melakukan penyusutan atas mesin bekas yg di belinya?

    Bisa, Harga Pembeliannya dianggap sebagai Harga perolehan (PT. B), sedangkan Harga jual Mesin tersebut menjadi Gain on Disposal bagi PT. A

  • vampeta

    Member
    10 May 2010 at 2:48 pm

    terima kasih rekan justinus
    kemudian atas pengelompokan kelasnya aktivanya bagaimana?
    soalnya di PT A atas mesin itu sudah habis di susutkan?
    Apakah dipersamakan dengan mesin yang baru?
    Terima kasih

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    11 May 2010 at 12:31 pm

    untuk Pengelompokan Aktiva sama dengan Penyusutan Kelompok pada PT. A

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now