Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan atas kendaraan dan/ atau mesin berat untuk Jasa Konstruksi
Penyusutan atas kendaraan dan/ atau mesin berat untuk Jasa Konstruksi
Rekan2 Ortax,
Berkaitan dengan kelompok-kelompok penyusutan aktiva sesuai KMK No. 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa perbedaan mengenai kelompok untuk jasa Konstruksi yang tercantum di dalam Kelompok II (Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya) dengan yang tecantum di dalam kelompok IV (Mesin berat untuk konstruksi). Bukankah Truk berat, dump truck, crane buldozer termasuk mesin berat ?
2. Untuk Dozer, Excavator, Wheel Loeder dan Greder itu termasuk krlompok berapa ya ?
Terima kasih atas penjelasannya.itu KMK No. 520/KMK.04/2000 udah gk berlaku lagi rekan afwan..
coba lihat ke KMK No. 138/MK.03/2002..
dah terjawab tuh rekan afwan di KMK 520,
lihat lampiran Kelompok II : Nomor 6 Konstruksi truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya..
untuk Dozer, Excavator,Wheel Loader dan Greeder kayaknya masuk ke Kelompok IV deh, (Mesin Berat Untuk Konstruksi) di jelaskan lagi di pasal 1 " Untuk Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I sampa dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Dimasukan ke dalam kelompok III, (CMIIW) smoga membantu rekan afwan