Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan atas GUdang yang di sewakan
Penyusutan atas GUdang yang di sewakan
Dear rekan ortax,
Mohon infonya sbb :
Perush kami menyewakan gudang ke Perusahaan lainnya, Pertanyaan :
1. Apakah penyusutan atas gudang tsb harus di KF +, karena pendapatan
sewa bersifat final,
2. BAgaimana dengan biaya terkait seperti : Listrik dan telepon gudangTerima kasih
- Originaly posted by lisaniel:
Mohon infonya sbb :
Perush kami menyewakan gudang ke Perusahaan lainnya, Pertanyaan :
1. Apakah penyusutan atas gudang tsb harus di KF +, karena pendapatan
sewa bersifat final,
2. BAgaimana dengan biaya terkait seperti : Listrik dan telepon gudangsemua pendapatan dan biaya yang terkait di koreksi fiskal
- Originaly posted by paklaw:
semua pendapatan dan biaya yang terkait di koreksi fiskal
mantab,, sudah dijawab ya rekan lisaniel